Tidak Terapkan UMK, Perusahaan Diancam Pidana plus Denda Rp 400 Juta

By at 6 February, 2009, 2:20 am

Sumbawa Besar, Gaung NTB

Perusahaan yang tidak menerapkan gaji sesuai upah minium Kabupaten sebesar Rp 835 ribu per bulan, diancam hukuman pidana minimal 6 bulan penjara dan maksimal 10 tahun, atau denda sebesar Rp 100 juta maksimal Rp 400 juta. Ancaman sanksi ini sesuai dengan pasal 185 UU 13/2003 tentang tenaga kerja.

Dari evaluasi Disnakertrans Sumbawa sepanjang tahun 2008 lalu, tercatat 15 perusahaan di Sumbawa membayar gaji karyawan di bawah upah minimum Kabupaten yang saat itu masih Rp 760 ribu per bulan. “Dari 409 perusahaan yang beroperasi di Sumbawa, ada 15 perusahaan yang tidak menerapkan UMK dalam menggaji karyawannya,” tandas Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Sumbawa, Khaeril Anwar SSos yang ditemui Rabu (4/2) kemarin.

Alasan dari 15 perusahaan tersebut, tidak pernah menerima dan mengetahui adanya penerapan UMK di Sumbawa dan ada yang sengaja tidak menginformasikan kepada karyawannya tentang besaran UMK yang harus diberikan kepada mereka oleh perusahaan.

Bagi perusahaan yang tidak menerapkan penggajian standar UMK, Disnaketrans akan menindak dengan memberikan peringatan dan nota pemeriksaan terhadap pelanggaran, agar perusahaan segera melaksanakannya. Selanjutnya Disnaketrans memberikan waktu selama 10 hari bagi perusahaan agar menjawab nota pemeriksaan tersebut. Jika perusahaan tidak menjawab nota pemeriksaan tersebut, maka sanksi sesuai pasal 185 UU 13/2003 diterapkan bagi perusahaan.

berita lain

  • No Related Post

berita lain:

  1. Perusahaan Diingatkan Bayar THR Karyawan Taliwang, Gaung NTB Meski lebaran Idul Fitri 1432 H masih...
  2. Mempekerjakan Tenaga Lepas Tidak Prosedur Ditindak Tegas Taliwang, Gaung NTB Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mulai menerapkan aturan...
  3. Taliwang Kecamatan Pertama Terapkan Renstra RPJMD Taliwang, Gaung NTB Pemerintah Kecamatan Taliwang terus berupaya untuk melaksanakan...
  4. ‘Tidak Ada Alasan KPU Tidak Batalkan Pemenang Pemilukada’ Taliwang, Gaung NTB Tim pemenangan Pasangan Andi Azizi Amin –...
  5. Sejumlah Pejabat Bakal Diperiksa di Mapolda NTB Taliwang, Gaung NTB Sejumlah pejabat dari beberapa dinas-instansi pemerintahan Pemkab...

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.

Categories : SUMBAWA BESAR

Comments
janji 08/02/2009

kita tunggu tindak lanjutnya, apakah benar mau bertindak atau gertak saja

YSB...kok HILANG 10/02/2009

Yayasan Sumbawa Bangkit..!!Kemana saja Kau…??!!! Kok karya tulis yg di lombakan tidak diumum2kan sampai sekarang??! Dikemanakan semua karya tulis itu?? Janji apa kalo tidak bisa ditepati. Katanya diumumkan tgl 22, sampai sekarang gak jelas, contact person jg tidak ada, MEMBINGUNGKAN!!
Pak NURDIN, Gimana ini ??!!!

YSB TIDAK JELAS 11/02/2009

Januari kemarin YSB mengadakan Lomba Karya Tulis dlm rangka HUT Emas Kab. Sumbawa. Sampai sekarang kita tidak tahu hasilnya. Panitianya TIDAK JELAS, Kantor YSB selalu TUTUP…Kalo ngadakan Lomba Jangan Setengah-tengah, kasihan siswa-siswa kami yang ingin tahu hasilnya. Benar, contact person jg tidak ada, YANG BERTANGGUNGJAWAB????!!!

YSB TIDAK JELAS 12/02/2009

Kok OPINI dirubrik KOLOM dipindahkan dan tidak bisa link lagi. Terus terang pertama saya klik begitu masuk web gaung ini adalah OPINI. Saya selalu kepingin tahu opini2 masyarakat, terutama masyarakat sumbawa dalam menyikapi dan menghadapi setiap permasalahan yang berkembang di masyarakat. Jangan dipindah dong, udah bagus menyatu di KOLOM. Ok, terima kasih. Sukses terus untuk GAUNGNTB

Gaung NTB 12/02/2009

@ YSB TIDAK JELAS. Terima kasih atas perhatiannya. Opini akan memiliki laman sendiri, karena akan lebih banyak opini masuk. Dari sekian banyak opini akan terlihat peta pikiran kita, dan kemudian memudahkan membuat solusi, tentu saja demi kemajuan Nusa Tenggara Barat. Ditunggu kontribusinya.

Sorry, the comment form is closed at this time.