Kasus Pacuan Kuda di Moyo Hilir Diproses Hukum

By at 26 May, 2009, 3:12 pm

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Tidak diperpanjangnya izin perlombaan pacuan kuda se Pulau Sumbawa yang digelar Persatuan Olahraga

Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI) Kabupaten Sumbawa oleh pihak Polres Sumbawa, menimbulkan

persoalan. Pasalnya, sebagian peserta menempuh upaya hukum karena menduga panitia telah melakukan

penipuan. Tak hanya itu belasan perwakilan peserta perlombaan sempat mendatangi kantor DPRD

Sumbawa, Selasa (26/5) untuk mencari Ketua Panitia, H Hilal Alamudy SIP yang kebetulan anggota dewan

setempat guna meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita.
Mereka adalah perwakilan peserta dari Kabupaten dan Kota Bima, Kabupaten Sumbawa dari beberapa

kecamatan di antaranya Sumbawa, Moyo Hilir dan Lape.
“Kami datang ke sini (dewan) mewakili ratusan peserta untuk minta ganti rugi masing-masing sebesar 5

juta rupiah,” kata Imran—perwakilan Bima didampingi rekannya dari Lape dan Moyo Hilir di antaranya H

Abdurrahman, Mahmud, Muhammad, Manaf dan A Manam.
Bila panitia tidak memenuhi tuntutan tersebut, tegas Imran, maka akan ditempuh upaya hukum. “Kuda

kami sudah hampir memasuki tahapan semifinal, tiba-tiba perlombaan dihentikan tanpa adanya

penyelesaian atau pemenang dari perlombaan ini,” ucapnya.
Dengan ngambangnya kelanjutan dari perlombaan tersebut, mereka semakin banyak menguras kantong.

Bahkan sebagian dari mereka terpaksa pulang untuk menghindari kerugian yang lebih besar. “Panitia

harus ganti rugi, kalau tidak kami lapor polisi,” tukasnya.
Sementara itu Kapolres Sumbawa, AKBP Suwarto SH MH yang dikonfirmasi Gaung NTB, membenarkan

kalau kasus pacuan kuda itu telah diproses hukum. “Sudah ada laporan polisi dari peserta yang merasa

tertipu oleh panitia lomba,” akunya.
Saat ini pihaknya akan melakukan pendalaman untuk membuktikan unsur penipuan dalam kasus ini.

“Untuk pemeriksaan awal dilakukan Polsek Moyo Hilir dan hari ini (kemarin, Red) rencananya penanganan

selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Sumbawa,” ujarnya.
Mengenai tidak dikabulkannya permohonan perpanjangan ijin perlombaan oleh pihak kepolisian, Kapolres

menyatakan, secara umum kegiatan itu lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.
Pada prinsipnya perwira dengan dua melati di pundak ini menilai positif digelarnya lomba itu bila dilihat

dari visi dan misinya yakni melestarikan budaya dan adat istiadat Sumbawa, serta mencari bibit

penunggang kuda yang handal demi kemajuan daerah khususnya dalam olahraga berkuda.
Namun realitas di lapangan, sebut Kapolres, tujuan visi dan misi tersebut tidak mengena karena system

dan prosedur kompetisi tidak dijalankan dengan baik oleh panitia lomba. “Intinya system kompetisi ini

tidak jelas, terutama jumlah peserta, pembagian kelas termasuk mekanisme penentuan pemenang,”

tandasnya.
Kemudian panitia tidak menepati perjanjian tertulis untuk menjaga ajang itu terhindar dari aroma

perjudian. Pihaknya tak henti-hentinya didesak dan mendapat laporan soal indikasi perjudian di

perlombaan itu. Hal ini dapat dilihat dari kuda yang dilepas dalam kelompok kecil guna memperpanjang

masa perlombaan. Selain itu panitia hanya mengakomodir kuda-kuda yang diunggulkan untuk dimainkan

dengan taruhan yang tinggi. “Kami sempat menurunkan sekitar 200 personil untuk memastikan

pelaksanaan kegiatan bebas dari perjudian,” ucapnya.
Di tempat yang sama Kapolres juga mengungkapkan alasan lain tidak diperpanjangnya ijin dimaksud.

Yakni pelibatan anak-anak di bawah umur sebagai joki atau penunggang kuda dalam perlombaan itu

karena bertentangan dengan pasal 88 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman yang

melanggar UU ini akan dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. “Jangankan di arena pacuan

yang resikonya sangat membahayakan, di tempat kegiatan usaha yang baik pun anak-anak dilarang untuk

bekerja,” terangnya.
Kapolres tidak sependapat dengan pernyataan bahwa pelibatan anak-anak dalam perlombaan merupakan

bagian dari budaya dan tradisi Samawa secara turun temurun yang patut dilestarikan. “Budaya inilah yang

harus diperbaharui, dengan tetap mempertahankan budaya pacuan kuda tapi penunggang kudanya

dilakukan oleh orang dewasa yang telah mengerti dan bertindak untuk keselamatannya secara pribadi,”

imbuhnya, seraya menambahkan bahwa budaya harus dibangun dengan mempertimbangkan norma

agama, normal social dan norma hukum. 
Ada dasar pertimbangan itulah, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perpanjangan ijin selama 4 hari

dari panitia penyelenggara lomba. “Seharusnya ijin perlombaan selama 8 hari dari tanggal 17 sampai 24

Mei sudah cukup untuk menuntaskan sebuah kompetisi,” ujarnya.  
Secara terpisah, Ketua Panitia, H Hilal Alamudy SIP yang dihubungi kemarin, membantah dengan tegas

perlombaan itu dijadikan ajang perjudian. “Tolong dibuktikan, siapa yang bermain judi,” tantangnya.
Hilal juga membantah tudingan bahwa ada praktek prostitusi di lokasi pacuan kuda. “Semua tudingan itu

tidak memiliki dasar yang jelas,” tukasnya.
Ia mengaku kalau pihaknya telah mengajukan perpanjangan ijin perlombaan, meski akhirnya ditolak oleh

Kapolres Sumbawa dengan alasan terdapat praktek perjudian.
Pacuan kuda yang digelar ini terang Hilal, sudah menjadi tradisi dan budaya Sumbawa yang perlu

dilestarikan salah satunya melalui pagelaran perlombaan ini. Bahkan melibatkan anak-anak juga bagian

dari budaya tersebut, dan menurutnya tidak menjadi persoalan mengingat anak-anak yang menjadi joki

adalah mereka yang sudah terlatih.
Di bagian lain Hilal menyatakan sah-sah saja upaya hukum yang dilakukan peserta lomba. “Ini negara

hukum, kami harus tunduk dengan hukum,” cetusnya.
Namun apa yang telah diperbuat panitia pelaksana lomba sudah maksimal dan berjalan sesuai dengan

mekanisme yang berlaku. Lagipula selama pelaksanaan lomba situasi keamanan dan ketertiban tetap

terjaga. “Kami minta semua pihak dapat melihat persoalan ini secara arif dan bijaksana,” harapnya.

berita lain

  • No Related Post

berita lain:

  1. Kuda Peluncur Sabet Piala Perari Bintang PTNNT Bertanding ketat di lintasan yang agak becek usai turun hujan,...
  2. Tuntut Kades Diproses Hukum, Ratusan Warga Batu Putih Demo ke KTC Taliwang, Gaung NTB Ratusan warga desa Batu Putih Kecamatan Taliwang,...
  3. Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Dompu Menurun Dompu, Gaung NTB Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Dompu,...
  4. Ratusan Warga Blokir Jalan, Tuntut Oknum Polisi Diproses Dompu, Gaung NTB Dugaan adanya pemukulan atas Yasin Abdullah (23)–warga...
  5. Kasus Peluru Nyasar Akan Dilapor ke Kompolnas Sekongkang, Gaung NTB Kasus peluru nyasar ke pemukiman warga di...

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.

Categories : SUMBAWA BESAR


No comments yet.

Sorry, the comment form is closed at this time.