Kasus Pacuan Kuda di Moyo Hilir Diproses Hukum
By redaksi at 26 May, 2009, 3:12 pm
Sumbawa Besar, Gaung NTB
Tidak diperpanjangnya izin perlombaan pacuan kuda se Pulau Sumbawa yang digelar Persatuan Olahraga
Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI) Kabupaten Sumbawa oleh pihak Polres Sumbawa, menimbulkan
persoalan. Pasalnya, sebagian peserta menempuh upaya hukum karena menduga panitia telah melakukan
penipuan. Tak hanya itu belasan perwakilan peserta perlombaan sempat mendatangi kantor DPRD
Sumbawa, Selasa (26/5) untuk mencari Ketua Panitia, H Hilal Alamudy SIP yang kebetulan anggota dewan
setempat guna meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita.
Mereka adalah perwakilan peserta dari Kabupaten dan Kota Bima, Kabupaten Sumbawa dari beberapa
kecamatan di antaranya Sumbawa, Moyo Hilir dan Lape.
“Kami datang ke sini (dewan) mewakili ratusan peserta untuk minta ganti rugi masing-masing sebesar 5
juta rupiah,” kata Imran—perwakilan Bima didampingi rekannya dari Lape dan Moyo Hilir di antaranya H
Abdurrahman, Mahmud, Muhammad, Manaf dan A Manam.
Bila panitia tidak memenuhi tuntutan tersebut, tegas Imran, maka akan ditempuh upaya hukum. “Kuda
kami sudah hampir memasuki tahapan semifinal, tiba-tiba perlombaan dihentikan tanpa adanya
penyelesaian atau pemenang dari perlombaan ini,” ucapnya.
Dengan ngambangnya kelanjutan dari perlombaan tersebut, mereka semakin banyak menguras kantong.
Bahkan sebagian dari mereka terpaksa pulang untuk menghindari kerugian yang lebih besar. “Panitia
harus ganti rugi, kalau tidak kami lapor polisi,” tukasnya.
Sementara itu Kapolres Sumbawa, AKBP Suwarto SH MH yang dikonfirmasi Gaung NTB, membenarkan
kalau kasus pacuan kuda itu telah diproses hukum. “Sudah ada laporan polisi dari peserta yang merasa
tertipu oleh panitia lomba,” akunya.
Saat ini pihaknya akan melakukan pendalaman untuk membuktikan unsur penipuan dalam kasus ini.
“Untuk pemeriksaan awal dilakukan Polsek Moyo Hilir dan hari ini (kemarin, Red) rencananya penanganan
selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Sumbawa,” ujarnya.
Mengenai tidak dikabulkannya permohonan perpanjangan ijin perlombaan oleh pihak kepolisian, Kapolres
menyatakan, secara umum kegiatan itu lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.
Pada prinsipnya perwira dengan dua melati di pundak ini menilai positif digelarnya lomba itu bila dilihat
dari visi dan misinya yakni melestarikan budaya dan adat istiadat Sumbawa, serta mencari bibit
penunggang kuda yang handal demi kemajuan daerah khususnya dalam olahraga berkuda.
Namun realitas di lapangan, sebut Kapolres, tujuan visi dan misi tersebut tidak mengena karena system
dan prosedur kompetisi tidak dijalankan dengan baik oleh panitia lomba. “Intinya system kompetisi ini
tidak jelas, terutama jumlah peserta, pembagian kelas termasuk mekanisme penentuan pemenang,”
tandasnya.
Kemudian panitia tidak menepati perjanjian tertulis untuk menjaga ajang itu terhindar dari aroma
perjudian. Pihaknya tak henti-hentinya didesak dan mendapat laporan soal indikasi perjudian di
perlombaan itu. Hal ini dapat dilihat dari kuda yang dilepas dalam kelompok kecil guna memperpanjang
masa perlombaan. Selain itu panitia hanya mengakomodir kuda-kuda yang diunggulkan untuk dimainkan
dengan taruhan yang tinggi. “Kami sempat menurunkan sekitar 200 personil untuk memastikan
pelaksanaan kegiatan bebas dari perjudian,” ucapnya.
Di tempat yang sama Kapolres juga mengungkapkan alasan lain tidak diperpanjangnya ijin dimaksud.
Yakni pelibatan anak-anak di bawah umur sebagai joki atau penunggang kuda dalam perlombaan itu
karena bertentangan dengan pasal 88 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman yang
melanggar UU ini akan dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. “Jangankan di arena pacuan
yang resikonya sangat membahayakan, di tempat kegiatan usaha yang baik pun anak-anak dilarang untuk
bekerja,” terangnya.
Kapolres tidak sependapat dengan pernyataan bahwa pelibatan anak-anak dalam perlombaan merupakan
bagian dari budaya dan tradisi Samawa secara turun temurun yang patut dilestarikan. “Budaya inilah yang
harus diperbaharui, dengan tetap mempertahankan budaya pacuan kuda tapi penunggang kudanya
dilakukan oleh orang dewasa yang telah mengerti dan bertindak untuk keselamatannya secara pribadi,”
imbuhnya, seraya menambahkan bahwa budaya harus dibangun dengan mempertimbangkan norma
agama, normal social dan norma hukum.
Ada dasar pertimbangan itulah, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perpanjangan ijin selama 4 hari
dari panitia penyelenggara lomba. “Seharusnya ijin perlombaan selama 8 hari dari tanggal 17 sampai 24
Mei sudah cukup untuk menuntaskan sebuah kompetisi,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Panitia, H Hilal Alamudy SIP yang dihubungi kemarin, membantah dengan tegas
perlombaan itu dijadikan ajang perjudian. “Tolong dibuktikan, siapa yang bermain judi,” tantangnya.
Hilal juga membantah tudingan bahwa ada praktek prostitusi di lokasi pacuan kuda. “Semua tudingan itu
tidak memiliki dasar yang jelas,” tukasnya.
Ia mengaku kalau pihaknya telah mengajukan perpanjangan ijin perlombaan, meski akhirnya ditolak oleh
Kapolres Sumbawa dengan alasan terdapat praktek perjudian.
Pacuan kuda yang digelar ini terang Hilal, sudah menjadi tradisi dan budaya Sumbawa yang perlu
dilestarikan salah satunya melalui pagelaran perlombaan ini. Bahkan melibatkan anak-anak juga bagian
dari budaya tersebut, dan menurutnya tidak menjadi persoalan mengingat anak-anak yang menjadi joki
adalah mereka yang sudah terlatih.
Di bagian lain Hilal menyatakan sah-sah saja upaya hukum yang dilakukan peserta lomba. “Ini negara
hukum, kami harus tunduk dengan hukum,” cetusnya.
Namun apa yang telah diperbuat panitia pelaksana lomba sudah maksimal dan berjalan sesuai dengan
mekanisme yang berlaku. Lagipula selama pelaksanaan lomba situasi keamanan dan ketertiban tetap
terjaga. “Kami minta semua pihak dapat melihat persoalan ini secara arif dan bijaksana,” harapnya.
berita lain
berita lain:
- Kuda Peluncur Sabet Piala Perari Bintang PTNNT Bertanding ketat di lintasan yang agak becek usai turun hujan,...
- Tuntut Kades Diproses Hukum, Ratusan Warga Batu Putih Demo ke KTC Taliwang, Gaung NTB Ratusan warga desa Batu Putih Kecamatan Taliwang,...
- Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Dompu Menurun Dompu, Gaung NTB Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Dompu,...
- Ratusan Warga Blokir Jalan, Tuntut Oknum Polisi Diproses Dompu, Gaung NTB Dugaan adanya pemukulan atas Yasin Abdullah (23)–warga...
- Kasus Peluru Nyasar Akan Dilapor ke Kompolnas Sekongkang, Gaung NTB Kasus peluru nyasar ke pemukiman warga di...
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.
Sorry, the comment form is closed at this time.









No comments yet.