PKS Resmi Usulkan PAW, Mustakim Bantah Dipecat

By at 23 January, 2010, 3:50 am

Taliwang, Gaung NTB
DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) KSB, resmi mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Mustakim Patawari ke Ketua DPRD setempat. Usulan PAW itu disampaikan kemarin lewat surat DPD PKS KSB Nomor 018/K/AY-09-PKS/II/1431.
“Surat usulan PAW sudah kami sampaikan secara langsung kepada ketua DPRD tadi pagi (kemarin),” jelas ketua DPD PKS KSB Abidin Nasar, kemarin.
Surat DPD PKS itu merupakan tindaklanjut Surat instruksi DPW PKS NTB Nomor 001/D/INS/AY-PKS/II/1431 kepada DPD PKS KSB untuk segera melaksanakan proses PAW. Sebelumnya DPW PKS juga sudah menerbitkan SK Nomor 004/DISKEP/AY-PKS/II/1431 tentang PAW wakil ketua DPRD KSB dari PKS sekaligus mencabut SK Nomor 004/D/SKEP/AY-PKS/VIII/1430. sebagai anggota DPRD, Mustakim akan di PAW oleh Sakagau, calon legislative (Caleg) peraih suara terbanyak nomor 2 dari Daerah Pemilihan (DP) 1 (Poto Tano, Seteluk, Brang Rea, Brang Ene).
Dalam SK dimaksud, DPW PKS NTB juga menunjuk Abidin Nasar yang saat ini menjabat sebagai ketua FPKS DPRD KSB sebagai wakil ketua DPRD KSB menggantikan Mustakim Patawari. “Kami berharap agar usulan PAW ini segera ditindaklanjuti Pimpinan dewan,” imbuh Abdul Hadi Al Habsy, anggota F-PKS yang mendampingi Abidin.
Soal aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta partai politik pengusung pasangan calon untuk tidak melakukan pergantian pengurus sampai dengan selesainya proses Pilkada, baik Abidin maupun Abi Ady memilih tidak berkomentar. “Yang terpenting kami melaksanakan dulu semua instruksi partai. Soal aturan KPU nanti kami lihat,” ujarnya.
PKS sendiri dalam Pilkada 26 April mendatang, resmi menjadi salah satu pengusung Paket H Andi Azizi Amin-Ir Dirmawan (Paket AMAN). Keputusan inilah yang menjadi salah satu pemicu persoalan yang terjadi di internal partai itu, karena pada saat hampir bersamaan, Mustakim Patawari yang sebelumnya didukung penuh PKS menjadi calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah memutuskan mendaftarkan diri ke KPU mendampingi H Busrah Hasan (Paket Rahmat) meski jajaran PKS sudah memintanya untuk membatalkan niat mendaftar dan memberi kesempatan untuk melakukan pencabutan berkas pendaftaran di KPU KSB.
Mustakim Patawari sendiri memegang teguh komitmennya tentang kesiapan menerima resiko dari partai. Itu dibuktikan dengan pengunduran diri resminya dari jabatan sebagai anggota DPRD KSB yang dibuat tanggal 17 Januari 2009. Surat pengunduran diri itu ditujukan kepada Ketua DPRD KSB dan ketua DPD PKS KSB. Ia juga meminta DPD PKS NTB untuk segera memproses PAW atas dirinya.
Ditemui terpisah, Mustakim Patawari terkesan tenang dan tidak mempermasalahkan sikap PKS tentang usulan PAW itu. Ia menyatakan ingin mundur dari DPRD dengan cara baik. Karenanya ia mengaku telah menjalin komunikasi dengan para koleganya sesama anggota DPRD.
“Tidak ada masalah buat saya, justeru jika partai ingin menegakan disiplin, keputusan yang saya ambil harus segera disikapi. Bagi saya, layar sudah terlanjur terkembang, jadi pantang untuk diturunkan,” katanya.
Tetapi ia membantah PKS telah memecat dirinya sebagai kader partai itu. “Saya menyatakan mundur dari anggota DPRD, bukan sebagai kader PKS. Saya juga tidak melihat ada SK pemecatan saya sebagai kader,” tandasnya.

berita lain

  • No Related Post

berita lain:

  1. Mustakim Korda, Ahmad Ketua DPC Demokrat ? Taliwang, Gaung NTB Peta politik beberapa hari menjelang Musyawarah Cabang...
  2. Unggul 3 Suara dari Ahmad, Mustakim Pimpin Demokrat Taliwang, Gaung NTB Muscab II DPC Partai Demokrat KSB yang...
  3. Mendagri Minta Bupati Usulkan Pencabutan Perda 1 Taliwang, Gaung NTB Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menganggap Peraturan Daerah...
  4. Terima Figure dari Luar, Minta KH Zul jadi Ketua Taliwang, Gaung NTB Partai Demokrat KSB menyatakan wellcome terhadap figur...
  5. Pemda Tolak Usulkan Pencabutan Perda Nomor 1 Taliwang, Gaung NTB Pemda KSB tetap melaksanakan peraturan daerah (perda)...

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.

Categories : SUMBAWA BARAT


No comments yet.

Sorry, the comment form is closed at this time.