DPRD Akan Bentuk Panwas Pilkada
By redaksi at 1 February, 2010, 5:26 pm
Sumbawa Besar, Gaung NTB
Legalitas Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada menemui titik terang. Berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor 142/KMA/XI/2009 disebutkan, dalam penyelenggaran pilkada yang berlangsung sebelum terbentuk Panwas oleh Bawaslu, DPRD berwenang membentuk panwas.
Hal ini sesuai dengan pasal 236 A UU Nomor 12 Tahun 2008.
Oleh MA pasal ini disebut sebagai pintu darurat untuk memberi solusi terhadap pembentukan panwas untuk kepentingan pelaksaan pilkada 2010.
Seperti diketahui, keberadaan panwas pilkada teramsuk di Kabupaten Sumbawa tidak diakui keabsahannya oleh KPU.
KPU menilai Bawaslu yang melantik panwas tersebut tanggal 21 Januari di Jakarta melanggar UU Nomor 22/2007, serta Surat Edaran KPU dan Bawaslu.
Dalam undang undang itu disebutkan, Bawaslu melakukan test kepatutan dan kelayakan terhadap 6 calon panwas yang dusulkan oleh KPU. Namun dalam hal ini, Bawaslu tidak melakukannya dan malah mengukuhkan tiga anggota eks panwas pemilu legislatif dan pilpres.
“Kami tidak mengakui legalitas panwas yang dikukuhkan oleh Bawaslu. Dan sesuai fatwa MA, DPRD dapat membentuk panwas pilkada,” terang Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat.
Sah Tanpa Panwas
Menjawab pendapat kalau pilkada tidak sah tanpa keberadaan panwas ?, Syukri yang ditemui Gaung NTB kemarin menepisnya.
Diterangkannya, tidak satupun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan atau aturan lainnya yang menyebut, pemilu kepala daerah tidak sah tanpa keberadaan Panwas. “Didalam aturan, hanya dikatakan bahwa Panwas mengawasi setiap tahapan Pilkada,” papar Syukri.
Peraturan tersebut sambungnya, hanya mengisyaratkan bahwa setiap tahapan itu diawasi. Akan tetapi secara substantive, pemilu bupati dan wakil bupati tanpa panwas tetap sah. “Jadi tidak ada masalah dengan Pilkada meski tidak ada Panwas,” tandasnya.
Pengawasan kata Syukri dapat dilakukan langsung oleh masyarakat, LSM, mahasiswa, pers dan komponen masyarakat lainnya, termasuk DPRD sesuai kewenangan yang diamanatkan unfang-undang 12 tahun 2008 tersebut.
berita lain
berita lain:
- DPRD KSB Bentuk Pansus Tailing, Konsentrat, Naker Taliwang, Gaung NTB Akhirnya DPRD Kabupaten Sumbawa Barat membentuk tiga...
- Pemda KSB Bentuk Tim Dukung Pansus Bentukan DPRD Taliwang, Gaung NTB Pemda KSB akan membentuk tim khusus untuk...
- Kadikes KSB: Kritikan Komisi I DPRD KSB Bentuk Kepedulian Taliwang, Gaung NTB Kritikan Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat...
- Tolak RUU ASN, Bupati KSB Setuju Gubernur Dipilih DPRD Taliwang, Gaung NTB Bupati KSB KH Zulkifli Muhadli menyatakan menolak...
- Pemda KSB Akan Legalkan Penambangan Rakyat Taliwang, Gaung NTB Pemda KSB akan melegalkan aktifitas penambangan rakyat...
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.
Sorry, the comment form is closed at this time.









No comments yet.