Ijazah Bermasalah, KH Zul Diisukan Akan Gugur dari Pencalonan
By redaksi at 8 February, 2010, 2:25 pm
Taliwang, Gaung NTB
Suhu politik menjelang Pilkada KSB tanggal 26 April mendatang semakin panas. Nuansa persaingan semakin dinamis setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) KSB melaksanakan tahapan verifikasi berkas pencalonan yang sekarang masih berlangsung.
Sejak dua hari terakhir, di KSB beredar selebaran yang berisi kemungkinan gugurnya KH Zulkifli Muhadli (KH Zul) sebagai bakal calon bupati, karena ijazah Sekolah Rakyat Nasional (SRN) disebut bermasalah. Selebaran berupa copian berita yang dilansir salah satu situs berita di internet itu memuat pernyataan H Umar Hasan, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa. Umar Hasan mengaku telah memegang surat keterangan yang dikeluarkan oleh Diknas Sumbawa bernomor 423.5/320/Diknas/2010 tanggal 6 Februari 2010 yang ditandatangani Kepala Diknas Sumbawa Drs Umar Idris.
Dalam surat keterangan itu, menurut Umar Hasan, juga dilampirkan copian Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tahun 1967 atas nama Abdullah tertanggal 1 Desember 1967 yang masih menggunakan nama Sekolah Rakyat Negeri (SRN), serta STTB tahun 1968 atas nama Cacah Anandita tertanggal 1 Desember 1968 yang sudah menggunakan nama Sekolah Dasar Negeri (SDN). Copian dua lembar ijasah dari pemilik berbeda itu, menurutnya merupakan bukti kuat bahwa sejak tahun 1968 SRN tidak diakui lagi karena tahun itu pendidikan dasar adalah SD. Masih dalam surat keterangan yang sama, menurut dia, pada point kedua disebutkan bahwa sejak tahun 1968 telah terjadi perubahan nomenklatur dari SRN menjadi SDN.
KH Zul sendiri, memang melampirkan ijazah SRN tahun 1968 dalam berkas pendaftarannya sebagai bakal calon bupati ke KPU KSB. Dalam pengumuman hasil verifikasi administrasi berkas surat pencalonan yang dilansir KPU KSB tanggal 25 Januari 2010, KPU menyatakan bahwa ijazah SRN milik KH Zul belum dilegalisir oleh sekolah pengganti SRN V Taliwang dan di kolom saran, KPU menyatakan ada perbedaan bulan dan tahun lahir antara yang tertera di Ijazah SRN dan dokumen lainnya. KPU telah memberikan kesempatan untuk melengkapi berkas pencalonan itu sampai 1 Februari lalu, dan saat ini sedang melaksanakan proses verifikasi atas berkas perbaikan tersebut sampai tanggal 22 Februari mendatang.
Isi selebaran tersebut, langsung dibantah oleh tim kampanye paket Kyai Zul-Mala Rahman (Paket Z-M). Humas tim kampanye, Syaefullah SPt didampingi Ketua Bidang Pencitraan, Dinata Putrawan dalam jumpa pers di Taliwang, menyatakan selebaran tersebut tidak benar dan hanya isu yang sengaja digulirkan untuk pencitraan yang tidak baik.
“Itu isu yang tidak benar. Kami sangat menyesalkan beredarnya selebaran ini, karena bisa mengganggu proses verifikasi yang sekarang sedang dilaksanakan KPU,” ujar Syaefullah.
Ia mengakui dalam berkas administrasi pendaftaran ke KPU, KH Zul melampirkan ijazah SRN, sementara dalam pendaftaran sebagai bakal calon bupati pada Pilkada tahun 2005, KH Zul menggunakan surat keterangan pengganti ijazah SD. Kenapa pada Pilkada tahun ini mendaftar dengan Ijazah SRN ?
Syaefullah menuturkan pada tahun 1968 SRN sudah berubah menjadi SDN. Tetapi ada masa transisi dari SRN ke SDN setelah dua bulan duduk dibangku SMP, dimana semua ijazah SRN diganti dengan ijasah SDN, termasuk ijasah milik KH Zul. Persoalannya ijazah SD milik milik KH Zul hilang, karena itu saat pendaftaran ke KPU sebagai bakal calon bupati pada Pilkada 2005 ia menggunakan surat keterangan. “Ijazah SRN ditemukan belakangan setelah Pilkada 2005, itu yang kemudian dilampirkan dalam administrasi pencalonan ke KPU untuk Pilkada tahun 2010 ini. Itu untuk memperkuat bahwa beliau (KH Zul) memang memiliki ijazah, jadi tidak lagi menggunakan surat keterangan,” jelasnya.
Sementara mengenai perbedaan bulan dan tahun lahir antara yang tertera di Ijazah SRN dan dokumen lainnya dalam berkas pencalonan KH Zul, Syaefullah menyatakan hal itu bisa saja disebabkan human eror karena pada tahun 1960-an pengetikan masih menggunakan mesin tik manual. “Itu kami kira kesalahan yang wajar, karena tenggang waktu dari tahun 60-an sampai tahun 2005 saat dibuatnya surat keterangan kehilangan ijazah itu sangat jauh,” katanya.
Politisi yang juga Ketua DPD II Golkar KSB itu, juga menegaskan bahwa tim tetap berpegang pada keputusan dari hasil verifikasi KPU KSB sebagai pihak yang paling berwenang untuk memutuskan sah tidaknya ijazah tersebut. “Kita tunggu saja hasil verifikasi yang dilakukan KPU sebagai ‘juri’ dalam proses ini. Jadi siapapun di luar KPU yang berstatement tentang berkas pencalonan bakal calon selama proses verifikasi belum tuntas, itu tidak benar,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Dinata Putrawan. Menurutnya beredarnya selebaran tersebut merupakan pendidikan politik yang tidak baik bagi masyarakat. Setiap komponen, khususnya tim kampanye maupun pihak yang berhubungan dengan bakal calon, memiliki tanggungjawab yang sama untuk memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat bukan mengedepankan isu-isu politik yang bersifat fitnah yang bisa menyesatkan. “Dengan demikian masyarakat akan menentukan pilihan dengan dasar pemikiran yang rasional. Cara-cara seperti ini juga rentan menimbulkan polemik yang bisa berpengaruh pada inkondusifitas daerah,” tandasnya.
berita lain
berita lain:
- BKN Minta Itkab Selidiki Ijazah 7 CPNS KSB Taliwang, Gaung NTB Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Inspektorat Kabupaten...
- Kyai Zul Tanggapi Santai Masalah Ijazah Taliwang, Gaung NTB KH Zulkifli Muhadli (Kyai Zul) menanggapi santai...
- Soal Putusan MA, KPU Akan Koordinasi dengan Kemendagri Taliwang, Gaung NTB Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, secara khusus...
- Penyesuaian PNS Ijazah S2 Tersandung BKN Regional Denpasar Taliwang, Gaung NTB Pendidikan S2 untuk pendidikan Magister Manajemen, Magister...
- MA Tolak Kasasi Kasus Ijazah Kyai Zul Taliwang, Gaung NTB Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi...
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.
Comments
Sorry, the comment form is closed at this time.









ana rasa…sama setomas pemimpin nongka beres….meluk no amburadul KSB lamin so ti rua2 tau na
Marilah kita semua sama-sama arief menyikapi ttg segala hal, janganlah membuat steatment yang lain setelah ada isu ini dengan mengatakan bahwa ini fitna ataupun pencitraan, justru saya melihat dengan banyaknya baliho besar & kalimat yang kurang pantas ditujukan ke pasangan yang lainnya apakah ini bukan fitnah, seperti: TU NTI ANU KAM JELAS, TU BILIN ANU NONGKA JELAS, dll. inikan fitna dengan mengatakan bahwa pasangan lain itu tidak jelas & seolah-olah hanya pasangan Z-M saja yang jelas, tolong tunjukan gaya kepemimpinan seorang Kyai, jangan sampai ini hanya dijadikan sebagai simbul saja.
sebuah spanduk yang isinya ” Pekerjaan Belum Selesai Lanjutkan” apakah gak salah orang yang gak bisa selesaikan pekerjaan dianggap sukses. Kalau kita masih dibangku sekolah langsung telinga kita dijewer sama guru. Apa perlu bupati kita perlakukan seperti itu?