Inspektorat Telusuri Dugaan Penyimpangan Anggaran “TIME” 2009

By redaksi at 5 February, 2010, 9:02 am

Mataram, Gaung NTB
Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menelusuri dugaan penyimpangan anggaran pelaksanaan Pasar Wisata Indonesia atau “Tourism Indonesian Mart Expo” (TIME) di Lombok, 16-19 Oktober 2009.
“Kami telusuri dulu sekaligus mengkaji dugaan penyimpangan anggaran itu bersama Biro Hukum Setda NTB,” kata Kepala Inspektorat Provinsi NTB Muhammad Junaidi Najmuddin kepada wartawan usai pertemuan koordinasi dengan Komisi I DPRD NTB, di Mataram, Kamis.
Najmuddin dihubungi wartawan karena dalam pertemuan koordinasi dengan Komisi I DPRD NTB yang diliput berbagai media massa itu tidak mengemukakan pandangannya sedikit pun.
Padahal sejumlah anggota DPRD NTB dari Komisi I mempersoalkan eksistensi Badan Promosi Pariwisata Lombok Sumbawa (BPPLS) atau yang lebih dikenal dengan Lombok Sumbawa Promo (LSP) sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 362/2008.
Sulaiman Hamzah, misalnya, politisi dari Partai Demokrat menanyakan penyelesaian dari aspek hukum atas pemanfaatan “dana haram” tersebut di LSP.
“Dana haram” yang dimaksud adalah dana yang diterima sejumlah pejabat daerah dalam kepengurusannya di LSP seperti Wakil Gubernur NTB dan Wakil Ketua DPRD NTB, yang tidak semestinya terjadi.
Anggota DPRD NTB itu mengacu kepada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 28 huruf (a) dan (c) Undang Undang 32 itu menegaskan bahwa pejabat tidak diperkenankan menduduki jabatan lain yang didanai oleh dana APBN dan atau APBD, yang berarti Wagub NTB tidak boleh menjabat Ketua Umum LSP dan menerima upah atas jabatan itu.
Demikian pula pasal 54 ayat 1 dan 2 yang melarang anggota DPRD menduduki jabatan lain pada organisasi yang didanai oleh dana APBN dan atau APBD.
“Ini bagaimana penyelesaiannya karena jelas menyalahi aturan,” ujar Hamzah kepada Kepala Inspektorat Provinsi NTB Muhammad Junaidi Najmuddin, yang mendampingi Asisten II Setda NTB M. Nur dan sejumlah pimpinan SKPD terkait dalam memenuhi panggilan Komisi I DPRD NTB.
Para pimpinan SKPD itu, selain Asisten II dan Kepala Inspektorat NTB, juga hadir Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi NTB Lalu Gita Aryadi, Kepala Biro Keuangan Setda NTB H. Awaludin dan Kepala Biro Hukum Setda NTB Desak Putu Yuliastini.
Namun sampai pertemuan berakhir Kepala Inspektorat Provinsi NTB Muhammad Junaidi Najmuddin tidak mengomentasi sedikit pun sehingga dia dikonfirmasi usai pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan koordinasi itu, anggota Komisi I DPRD NTB lainnya, Abdul Hafid, juga mempertanyakan eksistensi LSP yang diketuai Wagub NTB dan mengelola dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pelaksanaan TIME 2009.
Politisi dari Partai Golkar itu banyak menyoroti prinsip dasar produk hukum yang mengukuhkan keberadaan LSP yakni SK Gubernur NTB Nomor 362.
“Siapa yang bilang eksistensi LSP sudah tidak masalah dari aspek hukum. Jelas-jelas SK Gubernur NTB tentang Pembentukan LSP yang melampirkan para pengurus LSP dari kalangan pejabat daerah bertentangan dengan Undang Undang 32,” ujar Hafid.
Menanggapi sorotan Komisi I DPRD NTB itu, para pimpinan SKPD mengakui akan melakukan revisi kepengurusan LSP agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti diketahui, dalam APBD tahun 2009, pelaksanaan Time 2009 selama empat hari di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Pemerintah Provinsi NTB mengalokasikan dana sebesar Rp5 miliar yang dialokasikan sesuai peruntukannya.
Dana sebesar Rp2,9 miliar untuk EO PT Pacto Convex dan Rp470 juta kepada LSP untuk operasional dan kegiatan promosi.
Sisanya dukungan dana APBD NTB sebesar Rp1,5 miliar lebih untuk kebutuhan pembuatan iklan tentang potensi pariwisata NTB dan kegiatan penting lainnya.

berita lain

  • No Related Post
Categories : LOMBOK


No comments yet.

Sorry, the comment form is closed at this time.