KPU Instruksikan PPS Terima Berkas Dukungan Calon Perseorangan
By redaksi at 8 February, 2010, 2:22 pm
Sumbawa Besar, Gaung NTB
KPU Kabupaten Sumbawa menginstrusikan seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menerima dukungan bakal calon perseorangan yang diajukan oleh tim bakal calon perseorangan.
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Suhardi Soud SE, kepada Gaung NTB menyatakan bahwa penerimaan dukungan tersebut dimulai 11 hingga 13 Pembruari 2010. “Kami sudah bersurat kepada semua PPS untuk mengiformasikan hal itu,” kata Suhardi.
Terkait dengan hal ini, KPU menginformasikan kepada bakal pasangan calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan agar menyerahkan dukungan kepada PPS dan KPU.
Mengenai bentuk dukungan tersebut menurut Suhardi, berupa daftar nama pendukung yang dibuat perdesa dan foto kopy KTP atau identitas pendukung dan surat pernyataan dukungan.
Dukungan itu kata Suhardi harus dibuat dalam bentuk bundel perdesa yang ditandatangani oleh para pasangan calon diatas materai Rp 6000. “Semua dukungan itu diserahkan kepada PPS setempat,” katanya.
Kemudian pada saat yang bersamaan kata Suhardi, bakal calon perseorangan juga menyerahkan daftar nama pendukung dan soft copy sementara poto kopy KTP tidak diperlu.
Untuk dokumen dukungan yang diserahkan kepada PPS jelas Suhardi, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi pada tanggal 14-15 Pebruari, kemudian dilanjutkan dengan melakukan verifikasi factual tanggal 16 hingga 24 Pebruari. Hasil verifikasi factual diserahkan kepada PPK dan PPK kembali melakukan pengecekan dan setelah itu kemudian serahkan kepada KPU.
Sementara dokumen dukungan yang diserahkan kepada KPU yang berupa daftar nama dukungan dan soft copy, digunakan untuk mengecek jumlah dukungan apakah sudah memenuhi syarat yakni untuk calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal sebanyak 21.890 dukungan KTP. Dan apabilan dukungan tersebut kurang dari jumlah tersebut, maka KPU tidak akan melanjutkan proses verifikasi di PPS.
Untuk itu kepada seluruh PPS, Suhardi berharap agar dapat bekerja dengan profesional sesuai aturan yang berlaku, menjaga indevendensi, netralitas dan berlaku jujur. “Kami berharap proses verifikasi terhadap bakal calon perseorangan ini berjalan dengan lancar,” harap Suhardi.
berita lain
Sorry, the comment form is closed at this time.








No comments yet.