Dewan Resmi Lantik Tiga Anggota Panwaslukada

By at 7 March, 2010, 5:06 pm

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Ketua DPRD Sumbawa H Farhan Bulkiyah SP resmi melantik tiga anggota Panwaslukada Kabupaten Sumbawa, Rabu kemarin.
Ketiganya adalah M Berlian Rayes S.Ag, Agus Salim SE dan Heri Jamaluddin S.Pd M.Pd, terpilih secara votting di ruang sidang utama DPRD Sumbawa yang diikuti oleh 37 anggota dewan setempat.
Hadir dalam proses pemilihan sekaligus pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut adalah Bupati diwakili Sekda Sumbawa, unsur Muspida, Kepala Kesbangpol dan Linmas, ketua beserta anggota KPU Sumbawa.
Sebelumnya, DPRD Sumbawa melakukan fit and propert test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap 6 calon anggota Panwaslukada hasil seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa.
Masing-masing calon menyampaikan visi dan misi apabila terpilih menjadi anggota Panwaslukada, di samping menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan sejumlah anggota dewan. Di atas podium, para calon tampil meyakinkan menarik simpatik 37 anggota dewan yang hadir. Meski demikian, dalam pemilihan secara votting ini harus ada tiga dari enam calon yang tersingkir. Setiap anggota dewan memiliki hak untuk memberikan suaranya untuk 3 calon, sehingga dari total 37 anggota dewan dengan 111 suara. Melalui proses yang cukup a lot dan menegangkan, akhirnya tiga calon berhasil terpilih. Yakni M Berlian Rayes S.Ag memperoleh 30 suara terbanyak dari calon lainnya. Kemudian Agus Salim SE—mantan Ketua Panwascam Sumbawa pada Pileg dan Pilpres lalu dengan 22 suara, diikuti Heri Jamaluddin S.Pd M.Pd mantan anggota Panwaslu Pileg dan Pilpres 2009 sebanyak 21 suara.
Sementara tiga calon lainnya Taufikurrahman SH M.Hum kalah tipis 19 suara, Agus Herlian SE 12 dan Hardiman SH 7 suara.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD H Farhan Bulkiyah SP didampingi dua pimpinan dewan lainnya, Mustami H Hamzah B.Sc SH dan Drs H A Rahman, menyatakan pemilihan dan pelantikan anggota Panwaslukada Sumbawa berdasarkan UU No. 12 Tahun 2008 dan Fatwa MA No. 142/KMA/XI/2009 tanggal 23 November 2009.
Dengan telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya, ungkap Farhan, secara otomatis ketiga anggota ini bertanggung jawab tidak hanya kepada masyarakat melainkan juga tuhan yang maha kuasa. Selain itu setelah dilantik, ketiga anggota ini tidak lagi bekerja mewakili kelompok, unsur maupun golongan tertentu melainkan sebagai penyelenggara pemilu yang melaksanakan tugasnya berdasarkan asas dan peraturan perundang-undangan.
“Kami harapkan anggota Panwaslukada yang baru dilantik ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” pintanya.
Siap Layani Gugatan
Secara terpisah, Ketua Dewan H Farhan Bulkiah yang dimintai tanggapan soal ancaman gugatan hukum yang akan dilakukan Panwaslukada bentukan Bawaslu menyusul pelantikan Panwaslukada oleh dewan, mengaku tidak ambil pusing. “Biarkan saja, silakan,” katanya.
Gugatan itu menurut Farhan adalah hak orang baik secara pribadi maupun kelembagaan.
Untuk menghadapi gugatan tersebut, Ia mengaku belum melakukan persiapan. “Nanti kita lihat apakah gugatan mereka itu relevan atau tidak,” ucapnya.
Namun untuk diketahui, putusan DPRD mengambil alih seleksi Panwas terang Farhan, berdasarkan Fatwa MA Nomor 142/KMA/XI/2009, dan surat KPU No. 54/KPU/II/2010. “Sebelumnya KPU dan Bawaslu sama-sama mengajukan Kasasi ke MA. Dan MA memutuskan pengangkatan Panwas Pilkada ini diserahkan ke DPRD setempat,” demikian Haji Farhan.

berita lain

  • No Related Post

berita lain:

  1. Rencana Proyek Multi Years Rp 600 Miliar Disorot Anggota Dewan Taliwang, Gaung NTB Anggota DPRD KSB dari Partai Amanat Nasional...
  2. Pemda KSB Ajukan Tiga Raperda Retribusi Baru Taliwang, Gaung NTB Pemda KSB mengajukan tiga Raperda tentang retribusi...
  3. Direktur YP2MD, Nilai Sikap Anggota DPRD Dompu Tidak Dewasa Dompu, Gaung NTB – Direktur Eksekutif YP2MD Ir Muttakun menilai...
  4. Tuntut 7 Persen Saham PTNNT, Pimpinan dan Anggota DPRD KSB Serbu Kemenkeu Taliwang, Gaung NTB Pimpinan dan Anggota DPRD Sumbawa Barat sejak...
  5. Demo di Gate PTNNT, Dua Anggota DPRD Nyaris Adu Jotos Benete, Gaung NTB Prilaku memalukan ditunjukkan dua orang anggota DPRD...

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.

Categories : SUMBAWA BESAR


No comments yet.

Sorry, the comment form is closed at this time.