KPU Dompu Gugurkan Pasangan Kaimun-Zaidun

By redaksi at 7 March, 2010, 5:22 pm

Dompu, Gaung NTB
Pupus sudah harapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu dari pasangan Drs EC H Kaimun dan H Zaidun SAg, untuk maju pada Pilkada Dompu mendatang, pasalnya KPU Kabupaten Dompu menggugurkan bakal calon tersebut karena persyaratan yang tidak lengkap.
Hasil pengecekan administrasi yang dilakukan oleh KPU Dompu, dari kedua pasangan Kaimun-Zaidun terutama yang menyangkut berkas dukungan partai, dari 7 partai yang diajukan sebagai penggusung, hanya 1 partai saja yang telah memberikan rekomendasi untuk pengajuan calon tersebut yakni Partai Damai Sejahtera (PDS), sementara 6 partai lainya yakni Partai Merdeka, PAN, PKB, PMB, PKPB serta PDK tanpa disertai dukungan yang diberikan tanpa disertai tandatangan pimpinan partai.
Ketua KPU Kabupaten Dompu, Erfan Taufan SE kepada Gaung NTB, menjelaskan bahwa pengguguran pasangan Drs. Ec H Kaimun dan H Zaidun SAg, karena keabsahan berkas pendaftaran dalam dukungan partai pengusung tidak sesuai dengan syarat pendaftaran “Kami kembalikan berkas pasangan H Kaimun -Zaidun, karena dari 7 partai yang diajukan hanya 1 partai saja yang memiliki tanda tangan pimpinan partai” jelas Erfan.
Terkait pengguguran tersebut, pihak KPU Dopu telah menggelar pertemuan dengan pasangan dimaksud untuk diberikan penjelasan. Dan pembatalan itu sesuai ketentuan pasal 59 ayat 2, UU Nomor 32 tahun 2004, serta UU Nomor 12, pasal 59 ayat 5 point a, bahwa parpol atau gabungan dapat mendaftar dalam pemilukada harus memenuhi 5 kursi parlemen atau memenuhi 15 persen suara sah.
Dan syarat pencalonan dengan partai pengusung harus di tandatangani oleh pimpinan gabungan parpol.

berita lain

  • No Related Post
Categories : DOMPU


No comments yet.

Sorry, the comment form is closed at this time.