PGRI NTB Ancam Gugat Pemkab Lombok Tengah

By at 18 March, 2010, 8:59 am

Mataram, Gaung NTB
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nusa Tenggara Barat, mengancam akan menggugat Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah ke PTUN Mataram, jika tidak membayar sisa uang tunjangan fungsional guru PNS di daerah itu.
“Kami akan somasi dan menempuh jalur hukum jika tidak ada niat baik dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk membayar sisa uang tunjangan fungsional guru sebesar empat miliar rupiah,” kata Ketua PGRI NTB H. Ali Rahim, di Mataram, Jumat.
Menurut dia Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah seharusnya sudah merealisasikan pembayaran tunjangan fungsional untuk guru PNS sebesar Rp11,3 miliar pada akhir tahun anggaran 2008, namun yang baru dibayarkan hanya tujuh miliar rupiah.
Sisa uang tunjangan fungsional yang belum dibayarkan selama empat bulan terhitung dari Januari hingga Mei 2008. Masing-masing guru menerima uang tunjangan fungsional sebesar Rp100 ribu/bulan atau Rp1,2 juta/tahun dengan jumlah penerima tunjangan fungsional sebanyak 6.700 orang.
“Yang menjadi masalah sekarang adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Kepala Bagian Keuangan mengaku kalau sisa uang tunjangan fungsional itu sudah diterima guru, padahal banyak guru membantah hal itu,” kata Rahim.
Rahim juga mengaku tidak pernah melihat langsung surat perintah pembayaran dana (SP2D) yang katanya sudah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
“Demikian juga dengan para guru penerima tunjangan mengaku tidak pernah menerima SPJ bukti penerimaan uang baik dari bendahara unit pelaksana teknis daerah maupun dari bendahara sekolah,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pendekatan, namun jika tidak ada tanggapan yang baik, maka satu-satunya jalan adalah menempuh jalur hukum.
PGRI NTB sebelumnya juga telah menggugat Pemerintah Kota Bima ke PTUN Mataram karena kasus yang sama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, yakni tidak melaksanakan kewajiban membayar tunjangan kesejahteraan guru PNS.
Gugatan itu menuntut Pemerintah Kota Bima memenuhi kewajibannya membayar tunjangan kesejahteraan guru PNS di wilayahnya selama tujuh bulan. Selain itu, menuntut pembatalan surat keputusan (SK) Wali Kota Bima yang memutasi puluhan guru yang dianggap membangkang.
Tim penasihat hukum PGRI NTB memasukkan gugatan ke PTUN Mataram secara resmi pada 15 Februari 2010 dengan Nomor: 05/PUN/2010.
PTUN Mataram tetap akan melanjutkan perkara itu meski Wali Kota Bima H. M. Nur A Latif telah meninggal dunia pada Sabtu (6/3). Proses sidang perkara saat ini baru sampai pada tahap pembacaan tuntutan yang digelar Rabu (10/3) lalu.

berita lain

  • No Related Post

berita lain:

  1. PTNNT Serahkan Bantuan 1,8 M Kepada Pemkab Lotim Benete, Gaung NTB PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menyerahkan bantuan...
  2. KSB Kirim Duta Budaya ke Maluku dan Kalimantan Tengah Taliwang, Gaung NTB Kabupaten Sumbawa Barat telah mengirimkan dua orang...
  3. Ratusan Massa PGRI Gelar Aksi Damai Taliwang, Gaung NTB Ratusan guru yang tergabung dalam komponen Persatuan...
  4. Moratorium, Pengiriman TKW ke Timur Tengah Tetap Berlangsung Taliwang, Gaung NTB Meski pemerintah telah memberlakukan moratorium (penghentian sementara)...
  5. PGRI dan MKKS Selenggarakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas OSIS Taliwang, Gaung NTB Pasca pelaksanaan ujian Nasional SMA/SMP tahun 2011...

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.

Categories : LOMBOK


No comments yet.

Sorry, the comment form is closed at this time.