Pelantikan Bupati Bima Diminta Sesuai Jadwal
By redaksi at 8 August, 2010, 7:43 am
Mataram, Gaung NTB
Gubernur Nusa Tenggara Barat KH M Zainul Majdi, menghendaki pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bima periode 2010-2015 terlaksana sesuai jadwal, sehingga meminta semua pihak di daerah paling ujung timur itu untuk tidak mempermasalahkannya.
“Sudah ada pembicaraan dengan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bima dan Pak Gubernur memerintahkan segera dilakukan persiapan pelantikan sesuai jadwal,” kata Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) H Abdul Malik di Mataram, Selasa.
Malik mengatakan, Badan Musywarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bima menemui Gubernur NTB di Mataram, guna mengklarifikasi keinginan pihak-pihak tertentu termasuk sebagian anggota DPRD Kabupaten Bima yang menghendaki pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bima hasil pemilu kepala daerah 7 Juni lalu, ditunda.
Pihak yang menghendaki penundaan pelantikan itu menilai proses pengajuan usulan pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih itu sarat masalah, sebagaimana dikemukakan anggota DPRD Kabupaten Bima H Mustahid, ketika bersama 15 orang anggota DPRD Bima lainnya, menemui Gubernur NTB di Mataram, Senin (2/8).
Alasan penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih itu yakni surat pengajuan pengesahan dari Ketua DPRD Kabupaten Bima yang dianggap menyalahi aturan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 pasal 87 ayat 4 menyatakan, pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah diajukan ke Mendagri melalui gubernur oleh pimpinan DPRD.
Tata Tertib DPRD Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2010, pasal 40 ayat 1 juga menegaskan bahwa pimpinan DPRD terdiri dari ketua dan dua orang wakil ketua.
Pada kenyataannya, yang mengajukan usulan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bima ke Mendagri melalui gubernur hanya Ketua DPRD Kabupaten Bima H Mudhar Arsyad, tanpa sepengetahuan dua orang wakil ketua yang juga pimpinan dewan masing-masing Adi Wahyudi dan H Munajid H M Ali.
Mereka juga meminta gubernur mengajukan usulan ke Mendagri untuk menetapkan seorang Penjabat Bupati Bima agar setelah 9 Agustus nanti tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah.
Menurut Malik, polemik pemilu kepala daerah di Kabupaten Bima telah berakhir semenjak Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa pemilu kepala daerah itu, 9 Juli lalu.
Kini, DPRD Kabupaten Bima berkewajiban mempersiapkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih, sambil menunggu pengesahan Mendagri.
“Pak Gubernur sudah tegaskan bahwa Banmus DPRD Bima harus segera mempersiapkan acara pelantikannya sesuai jadwal yakni 9 Agustus mendatang, sebab surat pengesahan Mendagri mungkin saja turun sehari sebelum pelantikan,” ujarnya.
Selain itu, tambah Malik, Gubernur NTB tidak menghendaki penetapan penjabat bupati di Kabupaten Bima karena kepala daerah terpilih dapat segera dilantik sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
berita lain
berita lain:
- Tolak RUU ASN, Bupati KSB Setuju Gubernur Dipilih DPRD Taliwang, Gaung NTB Bupati KSB KH Zulkifli Muhadli menyatakan menolak...
- Gubernur Diminta Dorong Bupati Segera Fungsikan RMPS Taliwang, Gaung NTB Gubernur Nusa Tenggara Barat KH Zainul Majdi...
- Progress Report Bupati Diundur Sampai September Taliwang, Gaung NTB Progress report (laporan penyelenggaraan pemerintahan tahunan) bupati...
- Mendagri Minta Bupati Usulkan Pencabutan Perda 1 Taliwang, Gaung NTB Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menganggap Peraturan Daerah...
- Diduga Ledakan Bom, Tewaskan Pengurus Pesantren di Bima Mataram, Gaung NTB Ledakan di salah satu ruangan dalam Pondok...
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.
Sorry, the comment form is closed at this time.









No comments yet.