Anggota Dewan Ramai-Ramai Bantah Dapat Fee

Taliwang, Gaung NTB
Isu mengenai komitmen fee dari rekanan peserta tender kepada pimpinan dan anggota DPRD serta panitia tender asuransi pimpinan dan anggota DPRD KSB, ramai-ramai dibantah.
Kepada Gaung NTB kemarin, sejumlah anggota dewan menyatakan isu tersebut tidak benar.
“Dewan hanya user, tidak punya kewenangan untuk menentukan atau mengintervensi proses tender hingga penetapan pemenang. Itu kewenangan panitia, jadi untuk apa rekanan memberi fee ke pimpinan dan anggota dewan ?,” tegas Sudarli S.Pd, anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hal senada juga ditegaskan Drs M Thamzil, anggota DPRD dari partai Golkar. Ia menyatakan meski ada yang menolak tetapi ada pula anggota DPRD yang menyerahkan sepenuhnya masalah tender asuransi itu ke panitia.
“Saya termasuk diantara orang yang tidak menolak dan tidak juga menerima, kita serahkan saja ke panitia sebagai yang paling berwenang,” katanya.
Sementara itu Mancawari LM, meski membantah, tetapi tidak memungkiri, bahwa salah satu rekanan telah menyatakan siap untuk menyerahkan pengelolaan dana kacamata (4 unit masing-masing Rp 1 juta) dan dana general ceck up (Rp 1 juta)  kepada masing-masing pimpinan dan anggota DPRD. Sehingga total masing-masing anggota DPRD termasuk pimpinan akan menerima Rp 5 juta.
“Tetapi rekanan bersangkutan baru akan menyerahkan dana tersebut setelah dinyatakan menang tender dan telah melaksanakan proses pencairan anggaran proyek asuransi itu,” beber Mancawari.
Hanya saja, sambungnya, secara aturan, dalam hal pelayanan kesehatan, pimpinan dan anggota DPRD dilarang menerima dalam bentuk cash, sehingga tawaran dari rekanan yang belakangan dinyatakan sebagai pemenang tender oleh panitia itu, ditolak.
“Aturannya kita tidak diperbolehkan menerima dalam bentuk cash, tetapi dalam bentuk program atau pelayanan kesehatan. Jadi tawaran rekanan itu tidak diterima,” imbuhnya.
Sedangkan Sekretaris DPRD KSB, H Hamzah, tidak memungkiri munculnya penolakan dari belasan anggota DPRD terhadap keputusan panitia tender yang memenangkan PT Bumi Putra Muda (Bumida) sebagai pemenang. Namun demikian ia menyatakan bahwa penolakan itu baru bersifat lisan.
“Belum ada surat penolakan resmi yang disampaikan,” katanya.
Ditanya soal bisa tidaknya tender dibatalkan sebagaimana yang diinginkan sejumlah anggota DPRD itu, H Hamzah menegaskan bahwa itu merupakan kewenangan panitia.
“Mulai dari proses tender hingga penetapan pemenang, itu kewenangan panitia,” tandasnya.

Share

berita terkait:

  1. Rencana Proyek Multi Years Rp 600 Miliar Disorot Anggota Dewan Taliwang, Gaung NTB Anggota DPRD KSB dari Partai Amanat Nasional...
  2. Paripurna Molor, Pansus Tailing Bantah Tidak Siap Taliwang, Gaung NTB Panitia Khusus (pansus) Tailing DPRD KSB, membantah...

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.