Tidak Terbukti, Terdakwa Kasus Konsentrat PTNNT Divonis Bebas
By redaksi at 3 September, 2010, 6:12 am
Sumbawa Besar, Gaung NTB
Tanda-tanda akan bebas dari jeratan hukum sudah dirasakan Hermansyah—karyawan PTNNT yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencurian konsentrat PTNNT. Hal ini terbukti ketika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, Isrin Kurniasih SH menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa yang sudah beberapa bulan mendekam di balik jeruji besi. Selain itu di hadapan JPU Dicky Adi Firmansyah SH, Majelis Hakim memerintahkan untuk mengembalikan nama baik terdakwa serta saat itu juga dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman penjara 9 bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian.
Namun majelis hakim memiliki penilaian lain, karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP tentang penadahan, yang didakwakan terhadap terdakwa.
Majelis hakim juga menerima pledoi terdakwa yang disampaikan penasehat hukumnya, Harmono SH. Dalam pledoi ini menceritakan kronologis kejadian bermula dari 16 April 2010 lalu, terdakwa bertemu dengan saksi Adam Kaisar Sulaiman yang menumpang mobil yang dikendarainya untuk berangkat kerja bersama-sama. Karena khawatir terlambat, terdakwa turun terlebih dahulu di tempat kerjanya, sementara mobil yang dikemudikannya dipinjamkan kepada saksi Adam yang meneruskan perjalanannya ke tempat kerja yang berada terpisah dengan terdakwa. Ketika jam pulang, saksi Adam menjemput terdakwa, dan di mobil itu sudah ada saksi lainnya, Sudiono. Posisi duduk terdakwa di samping Adam yang menjadi sopir, sementara Sudiono di kursi jok bagian belakang.
Setibanya di Gate Benete, mobil yang ditumpangi ketiganya ini distop oleh Investigator PTNNT, Nurul Khotimah dan Security 911, I Made Sudharta, yang tengah melakukan pemeriksaan rutin terhadap setiap kendaraan yang keluar masuk daerah tambang. Saat pemeriksaan itu, Investigator ini menemukan tas pinggang berisi konsentrat seberat 1,1 kilogram, terselip di jok mobil paling belakang. Ketika ditanya siapa pemilik tas itu, ketiganya termasuk terdakwa mengaku tidak mengetahuinya. Kemudian tim Investigator menanyakan siapa pemilik mobil, yang langsung dijawab saksi adalah milik terdakwa. Hanya atas dasar kepemilikan mobil, investigator PTNNT menyimpulkan bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana pencurian. Meski belum melakukan investigasi secara menyeluruh sebagaimana protap, pihak investigator langsung mempolisikan terdakwa ke Polsek Maluk guna dilakukan proses hukum.
Terdakwa saat itu sempat meminta investigator untuk memeriksa sidik jari yang menempel di tas pinggang itu maupun hasil rekaman CCTV yang mengawasi lokasi tempat konsentrat itu berada, guna membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Namun permintaan terdakwa diabaikan. Terdakwa pun bersurat ke Manager PTNNT, Daren Hall, lagi-lagi tidak ditanggapi, sehingga dengan terpaksa terdakwa harus mendekam di balik jeruji besi terhadap perbuatan yang diakuinya tidak pernah dilakukan.
Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa, Harmono SH yang dihubungi usai sidang, mengakui vonis bebas atas kliennya. ”Fakta yang terungkap di persidangan tidak memenuhi unsur dakwaan,” kata Harmono memberi alasan.
Salah satu point, ungkap pengacara yang kini tengah naik daun ini, tim investigator PTNNT tidak melakukan proses investigasi dalam waktu 2 bulan, kemudian jika terbukti diberikan tindakan disiplin. Tapi proses itu tidak dilakukan.
Menjawab pertanyaan Gaung NTB terhadap adanya dugaan rekayasa untuk mengkriminalisasi terdakwa, Harmono mengatakan patut diduga. Namun yang jelas tuduhan yang disangkakan kepada terdakwa, tidak terbukti.
berita lain
berita lain:
- Syaifurrahman Divonis 18 Bulan Fortani Nyatakan Perang Dengan JPU Dompu, Gaung NTB Terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari...
- Pemda Belum Publikasikan Hasil Uji Lab Konsentrat PTNNT Taliwang, Gaung NTB Uji labarotarium terhadap sample konsentrat PTNNT akhirnya...
- Pansus – PTNNT Sepakat Soal Pengujian Sample Konsentrat Taliwang, Gaung NTB Panitia Khusus (Pansus) konsentrat DPRD KSB akhirnya...
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.
Sorry, the comment form is closed at this time.









No comments yet.