ESDM Tegur Husni Lee dan KBU Soal Penambangan di Hutan Lindung Murus
By redaksi at 25 January, 2012, 11:44 am
Taliwang, Gaung NTB
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) KSB akan melayangkan teguran secara tertulis kepada PT Husni Lee dan Koperasi Bina Usaha (KBU), dua perusahaan dan institusi pemegang IUP Pertambangan batu mangaan di Jereweh ( Indotan IUP Eksplorasi, Koperasi IUP Produksi). Teguran tertulis itu, berkaitan dengan aktifitas keduanya yang diduga sebagai penerima manfaat besar dari aktifitas penambangan batu mangaan oleh masyarakat dalam kawasan hutan lindung Blok Murus Kecamatan Jereweh.
Kepala Dinas ESDM KSB, Drs Hajamuddin kepada Gaung NTB kemarin, menyatakan selama ini koperasi dan Husni Lee di duga terlibat sebagai pembeli batu mangaan hasil tambang rakyat yang dilakukan dalam kawasan terlarang tersebut. Secara tidak langsung keduanya mendapat manfaat besar, tetapi disatu sisi terlepas dari kewajiban untuk keselamatan kerja masyarakat yang menjadi penambang dan kewajiban sosial lainnya.
“Surat teguran tertulis itu segera kami layangkan agar mereka tidak membli lagi,” katanya.
Hajamuddin menyatakan dari segi status kawasan hutan, dari segi kelestarian lingkungan hidup tekhnis penambangan di dalam kawasan Murus, tidak bisa dibenarkan dan tidak memenuhi standar tekhnis. Masyarakat melakukan penambangan secara tradisional menggunakan peralatan seadanya dengan mengambil batu di permukaan atau menggali lubang sedalam 2 hingga lima meter. Tetapi faktor keselamatan tidak diperhatikan.
“Memang tidak ada kayu yang ditebang disana, tetapi kawasan tersebut merupakan hutan lindung yang tidak dibenarkan untuk tambang terbuka jika terus berlangsung akan menyebabkan erosi,” bebernya.
Selain member teguran tertulis kepada pemegang IUP, ESDM menurutnya juga telah menyurati camat Jereweh meminta agar aktifitas tersebut dihentikan. Sebelumnya dinas terkait sudah turun ke lokasi melakukan sosialisasi ke masyarakat. Dalam waktu dekat tim terpadu bentukan pemda KSB juga akan turun kembali ke lokasi. Sementara terkait dengan solusi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari kegiatan penambangan di lokasi tersebut, Hajamuddin menegaskan Pemda akan membahas solusi tersebut di internal tim terpadu.
“Yang jelas Pemda tidak mau masyarakat rugi, artinya penegakan aturan harus dibarengi dengan solusi untuk masyarakat,” tandasnya.
berita lain
berita lain:
- Hutan Lindung Blok Murus Dirambah Penambang Mangaan Taliwang, Gaung NTB Kawasan hutan lindung kelompok hutan Selalu Legini...
- Pemda KSB Akan Legalkan Penambangan Rakyat Taliwang, Gaung NTB Pemda KSB akan melegalkan aktifitas penambangan rakyat...
- 90 Persen Hutan KSB Masuk Lahan Konsesi Tambang Taliwang, Gaung NTB Sebagian besar kawasan hutan di Kabupaten Sumbawa...
- 90 Persen Hutan KSB Masuk Lahan Konsesi Tambang Taliwang, Gaung NTB Sebagian besar kawasan hutan di Kabupaten Sumbawa...
- 10 Ha Hutan Rusak Akibat Tambang Mangaan Taliwang, Gaung NTB Sedikitnya 5 sampai 10 hektar kawasan hutan...
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.
Sorry, the comment form is closed at this time.









No comments yet.