Kompensasi 10 Juta Dolar Masih Dirahasiakan

By at 29 January, 2012, 6:49 am

Taliwang, Gaung NTB
Dana senilai US$ 10 juta dollar dari PTNNT agar Pemda KSB mencabut gugatan mengenai perpanjangan ijin tailing, masih misterius.
Pemda dan DPRD KSB pada akhir 2011 lalu telah membentuk tim optimalisasi pendapatan daerah. Tim tersebut salah satunya bertugas untuk bernegosiasi dengan management PTNNT terkait dengan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur potensi PAD yang hingga sekarang tidak ditaati PTNNT. Apakah dana 10 juta dolar menjadi bagian dari negosiasi antara tim dengan management ?.
Anggota tim yang dikonfirmasi mengenai hal itu, memilih bungkam. Demikian juga Ketua Tim, Ir W Musyafirin. Dicegat Gaung NTB usai bertemu Bupati di KTC kemarin, pejabat yang juga Plt Sekretaris Daerah (Sekda) itu juga tidak bersedia berkomentar. Padahal tim optimalisasi sendiri dalam beberapa waktu terakhir diakui beberapa kali bertemu dengan management PTNNT untuk berunding.
Sementara di KSB sendiri, selain isu tentang kompensasi 10 juta dolar untuk gugatan ijin tailing, belakangan juga muncul isu tentang dana senilai 9 juta dolar yang disebut-sebut sebagai kontribusi PTNNT kepada Permda KSB terkait pemberlakuan Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Komisi pertambangan yang hingga sekarang tidak diakui perusahaan itu. Informasi yang didapat Gaung NTB, dana 9 juta dolar itu seharusnya sudah direalisasikan akhir tahun 2011 sesuai kesepakatan antara management PTNNT dengan Pemda KSB pada Desember. Tetapi hingga sekarang PTNNT tidak kunjung merealiasikannya. Ketua tim optimalisasi yang dipertanyakan tentang kejelasan dana tersebut kembali bungkam. Musyafirin hanya menegaskan sebagai mitra strategis, sangat wajar PTNNT memberikan kontribusi bagi KSB.
Sementara itu, sejumlah pejabat di management PTNNT justeru terkesan tidak sepaham terkait dana-dana bernilai jutaan dolar itu. Hal itu terlihat dari pernyataan berbeda antara manager humas dengan manager comdev PTNNT.
Manager Humas PTNNT, Ruby Purnomo kepada Wartawan via SMS kemarin menyatakan isu tentang kompensasi untuk gugatan tailing sebesar 10 juta dolar adalah tidak benar.
“Mas, berita tersebut tidak benar. PTNNT tidak pernah berencana membayar kompensasi apapun sehubungan dengan kasus gugatan izin tailing yang dilakukan WALHI dan KSB kepada KLH,” katanya.
Soal kontribusi 9 juta dolar terkait Perda nomor 1 tahun 2010, yang seharusnya direalisasikan tahun 2011, Ruby menyatakan : “PTNNT selalu taat hukum dan semua peraturan yang berlaku dalam menjalankan operasinya di Indonesia”.
Pernyataan  Ruby, berbeda dengan yang disampaikan Manager Comdev H Wagimin Sastrahady. Ditemui Gaung NTB disela-sela kunjungan rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) di KTC pekan lalu, Wagimin mengakui PTNNT berinisiatif memberikan hibah ke Pemda KSB sebesar 10 juta dolar. Namun ia menyatakan hibah tersebut masih sebatas wacana dan membantah jika dikait-kaitkan dengan gugatan soal perpanjangan ijin tailing yang saat ini sedang dalam proses persidangan di pengadilan negeri Jakarta Timur.
“Memang ada inisiatif soal hibah itu, tetapi masih sebatas wacana yang membutuhkan kajian dan pembahasan dulu, karena masih terbentur dengan aturan mengenai pemberian hibah,” katanya.

berita lain

  • No Related Post

berita lain:

  1. Pemda–PTNNT Belum Sepakat, Proyek DPPM Masih Mangkrak Taliwang, Gaung NTB Sejumlah proyek yang dibiayai melalui dengan Dana...
  2. Pansus Desak PTNNT Terbuka Soal Aktifitas Penjualan Tailing Taliwang, Gaung NTB Panitia Khusus Pansus tailing DPRD KSB mendesak...
  3. Perda Perairan Berlaku, PTNNT Wajib Setor 1,2 Milir per Hari Taliwang, Gaung NTB Pemda KSB akan menagih sebesar Rp 10...
  4. Gugatan Pemda ke Menteri LH dan PTNNT Mulai Disidang Taliwang, Gaung NTB Rencana Pemda KSB untuk menggugat Menteri lingkungan...
  5. Status Rekrutmen Naker Lokal Masih Belum Jelas Taliwang, Gaung NTB Sikap PTNNT yang hingga sekarang masih tidak...

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.

Categories : SUMBAWA BARAT


No comments yet.

Sorry, the comment form is closed at this time.