Mataram, Gaung NTB – Wakil Walikota Mataram, H Mohan Roliskana mengatakan, Pemerintah Kota Mataram mendukung pengajuan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hak inisiatif DPRD Kota Mataram. Dukungan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, dan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, ini diungkapkan di hadapan sidang paripurna DPRD Kota Mataram dipimpin Ketua Dewan H M Zaini, Rabu (5/2). Dia menjelaskan, pihaknya memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Mataram yang berinisiatif mengajukan draft Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame. “Kami berharap Raperda ini menjadi solusi nyata untuk mengantisipasi berbagai persoalan, karena semakin berkembangnya media periklanan khususnya reklame,” jelas Haji Mohan.
Di sisi lain, ia juga berharap Raperda ini nantinya dapat disinergikan dengan Peraturan Daerah Kota Mataram nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, sehingga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak terjadi tumpang tindih satu dengan yang lainnya.
Terkait Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, pada prinsipnya Pemkot Mataram menerima dan mendukung pengajuannya, mengingat selama ini belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tanggungjawab sosial perusahaan.
Di lain pihak, belum maksimalnya peran dunia usaha khususnya usaha besar untuk ikut serta membangun Kota Mataram menjadi persoalan yang perlu dibahas bersama. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan kegiatan yang merupakan bagian dari tanggungjawab sosial perusahaan, sehingga seluruh pelaku usaha memiliki komitmen yang sama dalam mendukung kegiatan pembangunan di Kota Mataram.
Terkait Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang diajukan DPRD Kota Mataram, menurutnya, merupakan usaha nyata legislatif dalam mendukung kemajuan Kota Mataram. Hal ini untuk menuju kemandirian ekonomi masyarakat kecil dan menengah. Untuk merangsang pertumbuhan ekonomi khususnya usaha mikro kecil dan menengah, perlu adanya kerjasama yang terpadu dan berkesinambungan antar pemangku kebijakan beserta seluruh elemen masyarakat yang terkait. “Atas berbagai pertimbangan, kami menerima pengajuan Raperda tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku,” terang H Mohan Roliskana.