Taliwang, Gaung NTB – JNT–General Manager (GM) Grand Royal Hotel KSB, bakal berurusan dengan aparat kepolisian Polres Sumbawa Barat, atas tuduhan penggelapan dan penipuan karena diduga menggadaikan mobil rencart DK 1784 MD milik Syaiful Magrabi SE, UD Lintas Melaway, Lingkungan Sebok Taliwang KSB.
Hal ini terungkap sesuai tanda bukti laporan yang ditantangani Kapolres Sumbawa Barat melalui Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu KSPKT II, tertanggal 2 Pebruari 2014, diperkuat Tanda Bukti Laporan (TBL)/LP/33/II/2014/NTB/RESKSB serta No.Pol/LP/II/2014/NTB/Res. “Kasusnya sudah kami laporkan secara resmi dengan tuduhan penggelapan dan penipuan,” kata Syaiful kepada Gaung NTB, Rabu (5/2).
Caleg Partai Demokrat KSB ini menjelaskan, kasusnya berawal pada 27 November 2013, terlapor (JNT) mengutus Tikno–pekerja setempat mencari mobil sewaan. Sesuai kesepakatan mobil itu disewa selama 3 hari. Namun sebulan, mobil tersebut belum juga dikembalikan.
Investigasi pun dilakukan ke sejumlah tempat, akhirnya Minggu (2/2), mobil itu ditemukan di rumah Hj Aisyah Lingkungan Sampir Taliwang dengan sistem digadaikan sebesar Rp 55 juta. “Kami kaget setelah mendengar keterangan ibu Eca (panggilan Hj Aisyah), bahwa mobil rentcar itu telah digadai dengan alasan milik pribadi,” jelas Syaiful.
Untuk itu pihaknya akan terus menindaklajuti kasusnya hingga ke pengadilan dengan harapan pihak penyidik Polres Sumbawa Barat segera menangkap pelakunya. “Sejak awal JNT tidak memiliki itikad baik atau setidaknya berkomunikasi dengan kami,” ujarnya.
Sementara, JNT yang coba dikonfirmasi Gaung NTB tidak berada di tempat. Menurut Deddy—security Hotel Grand Royal bahwa bossnya itu sudah dua minggu ini tidak berada di KSB.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Teddy Suhendyawan Syarif SIK. M Si yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, IPDA Hopni Nepa Bureni mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani penyidik. Selanjutnya penyidik segera dipanggil memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya sebagai saksi korban.