Taliwang, Gaung NTB – Ketua NTB Parlement Watch (NPW) KSB, Suhardy SPt LA menyoroti kebijakan Kepala Badan Penanaman Modal (BPM)-Pelayanan Perijinan Terpadu (PPT) Sumbawa Barat, yang terkesan lamban mengeluarkan ijin sejumlah perusahaan yang berinvestasi di Bumi Pariri Lema Bariri ini. Menurut Suhardy kepada Gaung NTB, Rabu (5/2) jika KSB ingin maju, tentu birokrasinya harus memiliki niat baik dengan tidak mempersulit kepengurusan ijin para investor yang ingin berinvestasi.
Disebutkan Suhardy, salah satu contoh yang terjadi pada PT Zuq Jakarta, selaku pelaksana pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Kertasari KSB. Sejak 2012-2014 ini belum satupun persyaratan operasional yang dimiliki, termasuk Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dasar hukum yang tertuang dalam Peraturan Daerah KSB No. 11/2010 tentang retribusi daerah, dan Ijin Tempat Usaha (HO) PD 15-2005 tentang Izin Gangguan.
“Ijin Galian C ini juga sangat penting diberikan kepada seluruh perusahaan yang berinvestasi di KSB, karena retribusinya bisa sebagai PAD untuk mendongkrak APBD kita ke depan,” jelas Suhardy.
Kepala BPM-PPT KSB yang hendak dikonfirmasi tidak berada di tempat. Salah seorang staf bidang perijinan mengatakan, pimpinannya sedang mengikuti rapat kantor Bupati.