Sumbawa Besar, Gaung NTB – Bupati Sumbawa Drs H Jamaluddin Malik menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bersikap tegas terhadap PNS lingkup pemerintah kabupaten atau siswa yang keluyuran pada jam dinas atau pelajaran. “Selaku bupati, saya memerintahkan Satpol PP bersama instansi terkait untuk melakukan operasi, baik terhadap siswa, guru maupun para PNS lingkup Pemkab Sumbawa yang keluyuran di luar jam kerja,” kata Jamaluddin Malik di Sumbawa Besar, Jumat. Dia melanjutkan, instruksi itu sudah diberlakukan mulai awal Februari dan diharapkan mendapatkan dukungan semua pihak.
Menurut dia, peristiwa para pelajar yang melakukan tindakan tidak senonoh di beberapa kawasan wisata belum lama ini, mengindikasikan bahwa dunia pendidikan tidak sepenuhnya diperhatikan oleh sekolah bersangkutan.
Dia mencontohkan, sebuah kasus ditemukannya oknum pelajar yang mandi di Bendung Brang Kanar dan Bendungan Gapit, masih dengan menggunakan pakaian seragam. “Masalah itu jangan sampai mencoreng citra dunia pendidikan. Mereka pacaran di kawasan permandian memakai seragam n sekolah. Ini sudah tidak benar,” ujar dia.
Terkait dengan masalah itu, Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Sumbawa juga diminta menerapkan sanksi, baik terhadap pelajar maupun para pendidiknya, yang kedapatan melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.
Bupati Sumbawa menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang instruksi tersebut, dan hendaknya ditindaklanjuti oleh semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Atas dasar ini, setiap PNS, guru maupun pelajar akan didata untuk kemudian diberikan sanksi bila tidak dapat menunjukkan alasan dan surat dari SKPD tempatnya bekerja saat keluyuran di luar jam kerja.
“Tidak ikut apel saja, PNS akan dikenakan sanksi, apalagi keluyuran di luar jam kerja,” katanya.