Sumbawa Besar, Gaung NTB – Satu per satu kawanan perampok yang beraksi di Toko Mulya Bangunan, akhir Desember 2013 lalu, berhasil diringkus Tim Buru Sergap Polres Sumbawa. Setelah menangkap AK (25) warga Desa Kalabeso, Kecamatan Buer, polisi meringkus satu kawanan lainnya berinisial AR alias Dento, warga Kecamatan Maronge. Residivis yang sudah lebih dari 7 kali keluar masuk bui tersebut ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Jumat (7/2). Dalam penangkapan pelaku yang lima bulan lalu menghirup udara bebas atas kasus penjambretan ini, Tim Buser berkoordinasi dengan polres setempat.
Kapolres Sumbawa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Karsiman SIK MM, mengatakan, saat ini tim bersama tersangka sedang dalam perjalanan ke Sumbawa. Dengan tertangkapnya Dento, berarti sudah dua tersangka yang ditangkap dan tersisa tiga orang lainnya yang masih dalam pengejaran. Ketiga kawanan itu ungkap Kapolres, sebagiannya berasal dari luar daerah, dan identitasnya sudah teridentifikasi. “Semoga dalam waktu segera tertangkap,” tandasnya.
Seperti diberitakan, kasus perampokan ini terjadi Jumat (31/1) sekitar pukul 11.30 Wita. Dalam aksinya kawanan rampok yang sebagian bercadar ini, menodong pemilik toko, Candra Gunawan (51) menggunakan senjata api (senpi). Selain senpi, perampok juga melengkapi diri dengan senjata tajam. Setelah membuat pemilik toko tak berkutik, kawanan rampok inipun meninggalkan TKP dengan menggondol uang tunai Rp 75 juta dan rokok senilai Rp 30 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp 105 juta. Hanya dalam waktu singkat jajaran Polres Sumbawa berhasil menangkap satu dari lima perampok berinisial AK bersama barang bukti berupa cadar, sebilah parang, potongan tali, lakban, dan tas berisi bor, 4 buah obeng dan uang recehan hasil perampokan. Dari mulut AK inilah terungkap identitas para rekannya hingga akhirnya satu pelaku lainnya tertangkap. M