Taliwang, Gaung NTB – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNNRI) melalui Kepala Badan Narkotika Provinsi (KBNP) NTB, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Drs Mufti Djusnir APT M.Si mengatakan, selain penegakan hukum terhadap perorangan yang selama ini dilakukan, pihaknya juga bersama seluruh Kepala Badan Narkotika Kabupaten (KBNK) akan menerapkan sistem pembinaan empat pilar, yaitu pencegahan simultan secara advokasi, pemberdayaan masyarakat melalui lingkungan tempat tinggal dan pendidikan, pendekatan dengan sistem memberikan semangat terhadap para remaja berprestasi agar bisa terus bersaing serta memberikan pemahaman tentang bahayanya penggunaan obat narkotika. “Kita membentuk tim yang akan turun langsung ke lingkungan masyarakat, pendidikan para remaja dan anak-anak, untuk memberikan pemahaman tentang bahayanya narkoba, dan ini kita lakukan seminggu sekali,” kata Mufti Djusnir kepada Gaung NTB usai acara pergantian Kepala BNK KSB yang baru Kompol Denny Priadi, Jumat (14/2).
Dijelaskan Mufti, secara umum catatan kasus narkotika di wilayah hukum BNP-NTB sejak 2012-2013 tidak terjadi peningkatan signifikan, karena dari sekian jumlah penduduk terdapat hanya 1,2 persen sebagai pengedar atau pengguna narkotika, itupun yang terlibat tidak seluruhnya warga NTB. “Kita berharap agar di Tahun 2014 dan seterusnya d iwilayah hukum BNP NTB ini, dapat kita tekan seminim mungkin kasus narkotika, dan kita yakin provinsi NTB yang warganya mayoritas Islam tidak akan terpengaruh menggunakan bahan berbahaya seperti narkotika ini,” tandas Mufti Djusnir optimis.
Hal yang sama disampaikan Kepala Badan Narkotika Kabupaten (KBNK) Sumbawa Barat, Komisaris Polisi (Kompol) Denny Priadi, bahwa instruksi BNNRI ditekankan seluruh jajaran baik di tingkat BNP-BNK untuk terus menjalankan tupoksi sesuai visi misi dan target yang ditetapkan. “Di Tahun 2014 dan seterusnya, kami bersama instrumen lain akan berupaya terus untuk menekan angka kasus pengguna atau pengedar narkotika di wilayah hukum BNK-KSB ini,” kata mantan Wakapolres Lombok Barat ini.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang (UU) No. 35/2009 tentang Narkotika sesuai pasal 111 ayat 2 diperkuat ayat 1, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 melebihi 1 kg atau 5 lebih batang pohon ganja diancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun, dan paling singkat 5 tahun. Kemudian pasal 114 ayat (2), pasal 127 ayat 1 huruf a, ditambah pasal 131 dalam hal perbuatan setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, sesuai dimaksud pada pasal 111 dan 127 ayat (1) serta pasal 128-129 ayat (1) dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta. “Jika kita mengacu kepada UU atau ancaman pasal yang memberatkan bagi para pengedar, penyimpan dan pengguna, tentunya diharapkan agar seluruh masyarakat dan para remaja di KSB ini, tidak akan mencoba-coba menggunakan atau mengedarkan narkotika jenis apapun,” pungkas Kompol Denny Priadi.