Sumbawa Besar, Gaung NTB – Gugatan perdata atas lahan SMPN 5 dan SMAN 4 Sumbawa yang berlokasi di PPN Bukit Indah Kelurahan Seketeng, dicabut penggugat, Herwansyah bin Marzuki Junaidi. Pencabutan gugatan itu dilakukan saat digelar sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (18/2).
Kendati gugatan telah dicabut, namun pengacara tergugat, Indi Suryadi SH menyatakan bahwa persoalan penguasaan hak atas tanah tersebut masih menjadi tanggung jawab Bupati Sumbawa dan para tergugat lainnya. “Kami sengaja mencabut gugatan perdata ini untuk dilakukan perbaikan atas materi gugatan, dan akan kembali mengajukannya dalam satu atau dua hari ke depan,” kata Indi kepada Gaung NTB kemarin.
Untuk diketahui, ungkap Indi, lahan yang di atasnya berdiri dua sekolah tersebut adalah penggugat berdasarkan sertifikat hak milik No. 654 atas nama Senan Candia dan sertifikat No. 743 atas nama Marzuki Junaidi. Lahan itu dikuasai para tergugat tanpa hak dengan membangun SMPN 5 Sumbawa di lahan seluas 60 are sejak Tahun 2007 lalu, dan SMAN 4 Olahraga Sumbawa di lahan seluas 1 Ha Tahun 2003 lalu.
Ia mengaku upaya mediasi telah dilakukan. Dalam mediasi ini pihaknya menuntut biaya pemanfaatan lahan selama dua sekolah itu berdiri. “Sertifikat tanah itu masih ada pada kami,” akunya.
Tanpa seijin penggugat, Pemda telah menguasai lahan itu secara tidak sah dan melawan hukum. Anehnya lagi muncul sertifikat hak pakai No. 39 yang ternyata dari hasil penelusuran diduga sertifikat asli tapi palsu (aspal) dan tidak terdaftar pada BPN Propinsi NTB maupun BPN Kabupaten Sumbawa.
Karenanya selain mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sumbawa, pihaknya juga telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Polres Sumbawa. Sebab pembayaran ganti rugi atas lahan SMAN 4 Sumbawa itu telah dialokasikan menggunakan dana APBD II Sumbawa Tahun 2013 mencapai sekitar Rp 1,6 miliar. Patut dipertanyakan dan ditelusuri kemana dana pembayaran tanah tersebut mengalir dan siapa yang telah menerimanya. “Sejauh ini kami selaku pemilik tanah tidak pernah menerimanya, dan kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak dan keadilan,” serunya.
Sementara itu, kuasa tergugat Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sumbawa, Dedi Dilliyanto SH mengakui jika penggugat telah mencabut gugatan perdatanya, dengan alasan untuk memperbaiki materi gugatan.