• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

Gugatan Lahan SMPN 5 dan SMAN 4 Sumbawa Dicabut

redaksi by redaksi
February 19, 2014
in Sumbawa
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Gugatan perdata atas lahan SMPN 5 dan SMAN 4 Sumbawa yang berlokasi di PPN Bukit Indah Kelurahan Seketeng, dicabut penggugat, Herwansyah bin Marzuki Junaidi. Pencabutan gugatan itu dilakukan saat digelar sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (18/2).

Kendati gugatan telah dicabut, namun pengacara tergugat, Indi Suryadi SH menyatakan bahwa persoalan penguasaan hak atas tanah tersebut masih menjadi tanggung jawab Bupati Sumbawa dan para tergugat lainnya. “Kami sengaja mencabut gugatan perdata ini untuk dilakukan perbaikan atas materi gugatan, dan akan kembali mengajukannya dalam satu atau dua hari ke depan,” kata Indi kepada Gaung NTB kemarin.

Untuk diketahui, ungkap Indi, lahan yang di atasnya berdiri dua sekolah tersebut adalah penggugat berdasarkan sertifikat hak milik No. 654 atas nama Senan Candia dan sertifikat No. 743 atas nama Marzuki Junaidi. Lahan itu dikuasai para tergugat tanpa hak dengan membangun SMPN 5 Sumbawa di lahan seluas 60 are sejak Tahun 2007 lalu, dan SMAN 4 Olahraga Sumbawa di lahan seluas 1 Ha Tahun 2003 lalu.

Ia mengaku upaya mediasi telah dilakukan. Dalam mediasi ini pihaknya menuntut biaya pemanfaatan lahan selama dua sekolah itu berdiri. “Sertifikat tanah itu masih ada pada kami,” akunya.

Tanpa seijin penggugat, Pemda telah menguasai lahan itu secara tidak sah dan melawan hukum. Anehnya lagi muncul sertifikat hak pakai No. 39 yang ternyata dari hasil penelusuran diduga sertifikat asli tapi palsu (aspal) dan tidak terdaftar pada BPN Propinsi NTB maupun BPN Kabupaten Sumbawa.

Karenanya selain mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sumbawa, pihaknya juga telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Polres Sumbawa. Sebab pembayaran ganti rugi atas lahan SMAN 4 Sumbawa itu telah dialokasikan menggunakan dana APBD II Sumbawa Tahun 2013 mencapai sekitar Rp 1,6 miliar. Patut dipertanyakan dan ditelusuri kemana dana pembayaran tanah tersebut mengalir dan siapa yang telah menerimanya. “Sejauh ini kami selaku pemilik tanah tidak pernah menerimanya, dan kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak dan keadilan,” serunya.

Sementara itu, kuasa tergugat Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sumbawa, Dedi Dilliyanto SH mengakui jika penggugat telah mencabut gugatan perdatanya, dengan alasan untuk memperbaiki materi gugatan.

Previous Post

Bupati Bentuk Tim Asistensi 7 Ranperda Inisiatif Eksekutif

Next Post

Ketua Komisi I DPRD KSB Diperiksa Jaksa

redaksi

redaksi

Next Post

Ketua Komisi I DPRD KSB Diperiksa Jaksa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.