Sumbawa Besar, Gaung NTB – Sepertinya Syafruddin alias Syaf harus bernapas lega. Sebab vonis yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa cukup ringan. Mantan Surveyor PT FIFGroup Cabang Sumbawa—Pos Kecamatan Alas ini, mendapat hukuman 5 bulan penjara.
Jika dipotong masa penahanan yang telah dijalaninya baik di kepolisian maupun kejaksaan selama 3 bulan 10 hari, berarti tinggal 1 bulan 20 hari saja, Syaf menginap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa. Putusan Ketua Majelis Hakim Panji Surono SH MH ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Gede Putra SH, selama 7 bulan penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Akibat perbuatannya ini, perusahaan tempatnya bekerja menderita kerugian senilai Rp 324 juta. Terhadap putusan hakim, terdakwa menyatakan langsung menerima.
Sedangkan PT FIFGroup yang diwakili Pimpinan Kredit Analis, Bambang Purwanto, menilai putusan yang diterima terdakwa sangat ringan dan tidak sebanding dengan kerugian perusahaan akibat perbuatannya. Ia menilai putusan ini menjadi preseden buruk yang memberikan peluang akan munculnya kasus serupa di kemudian hari. Namun demikian putusan hakim sudah inkrach, dan harus diterima dengan tangan terbuka. “Ini sudah menjadi produk hukum, semua patut menghormatinya,” kata Bambang Purwanto.
Data yang diperoleh Gaung NTB, kasus ini terjadi berawal ketika terdakwa yang bertugas sebagai surveyor di FIF Pos Alas dan sudah bekerja selama setahun, sengaja membuat dokumen aplikasi fiktif tentang kredit barang-barang elektronik dan meubel berupa televisi, kulkas, Laptop, kursi sofa, lemari dan lainnya.
Terdakwa juga membuat aplikasi dokumen kredit fiktif untuk mengeluarkan barang-barang elektronik atas nama seseorang sesuai foto copy KTP yang ada pada terdakwa, yang kemudian diajukan ke bagian analis untuk disetujui. Dengan adanya aplikasi dan persetujuan itu, barang langsung dikeluarkan oleh dealer yakni Toko 555 untuk 32 aplikasi dan UD Jimmy sebanyak 60 aplikasi sehingga totalnya mencapai 92 aplikasi (barang).
Dalam aksinya, terdakwa dibantu Bambang (DPO) yang bertugas mengumpulkan fotocopy KTP yang akan dibuat aplikasi fiktif.
Selanjutnya barang-barang yang sudah dikeluarkan dijual ke Kota Sumbawa atas bantuan seseorang berinisial BAG. Salah satu tempat dijual adalah sebuah toko elektronik yang berlokasi di depan Bandara Sultan Kaharuddin. Pihak kepolisian sempat memanggil pemilik toko tersebut untuk dimintai keterangan. Namun pemilik toko menghilang dan belakangan diketahui berobat di Surabaya karena sakit. Dalam persidangan kemarin, pemilik toko ini tidak pernah dihadirkan baik sebagai saksi maupun status lain. Dan belum lama ini setelah dua bulan berada di luar daerah, pemilik toko dimaksud sudah kembali ke Sumbawa. Apakah diproses atau tidak ? itu adalah kewenangan aparat penegak hukum. Selain itu Bambang yang membantu terdakwa hingga kini masih DPO dan menurut informasi berada di Pulau Lombok—tempat daerah asalnya.