• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

Diknas Ingatkan Sekolah Kelola BOS Sesuai Juknis

redaksi by redaksi
February 27, 2014
in Sumbawa
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Sumbawa mengingatkan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mengelola dana tersebut sesujai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No. 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dana BOS Tahun 2014.

Kasi Manajemen Pendidikan Dasar Bidang Dikdas Dinas Diknas Sumbawa, Badron, Selasa (25/2) mengatakan, dalam Permendikbud No. 101 ini dijelaskan bahwa BOS adalah program pemerintah adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, sebut Badron, bahwa biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya tidak langsung berupa daya air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi konsumsi, pajak dan lainnya.

Namun demikian Badron yang juga Tim Menajamen BOS Kabupaten Sumbawa, menyebutkan ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dana BOS. Seperti biaya transportasi bagi peserta didik miskin yang menghadapi masalah biaya transportasi dari dan ke sekolah, membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah seperti sepeda, perahu penyeberangan dan biaya personalia lainnya.

Tujuan BOS berdasarkan Juknis tersebut, untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Selain itu sambung Badron, program BOS dapat ikut berperan dalam mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal di sekolah.

Sementara tujuan khusus meliputi membebaskan seluruh pengutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap, dan SMPT negeri terhadap biaya opersional sekolah.

Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari semua pungutan dalam bentuk apapun, dan meringankan biaya operasional sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.

Badron juga menyampaikan bahwa dalam amanat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 6 ayat 1 menyebutkan setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Dalam pasal 34 ayat 3 juga menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Sedangkan ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggungjawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Maka konsekwensi amanat dari UU tersebut jelas Badron, adalah pemerintah, dan pemerintah daerah, wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.

Untuk diketahui program BOS, dimulai sejak Juli 2005 lalu, telah berperan secara singnifikan dalam percepatan pencapaian wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.

kemudian tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses pendidikan menuju peningkatan kualitas.

Kemudian dalam perkembagannya jelas Badron, program BOS mengalami peningkatan biaya dan perubahan mekanisme penyaluran. Adalah sejak Tahun 2012 lalu, penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutkan ke rekening sekolah secara online.

“Melalui mekanisme ini diharapkan penyaluran dana BOS berjalan lancar tanpa kendala,” pintanya.

Previous Post

Siapkan UN, Diknas dan Sekolah Bedah SKL Mata Pelajaran

Next Post

Pra Musrembang, Sekda dan Bappeda Diminta Selektif

redaksi

redaksi

Next Post

Pra Musrembang, Sekda dan Bappeda Diminta Selektif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.