• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

Parpol Masih Lakukan Pembenahan Internal

redaksi by redaksi
February 27, 2014
in Sumbawa
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Hingga kini partai politik (parpol) peserta pemilu legislative di Kabupaten Sumbawa belum menyerahkan data lengkap mengenai dana kampanye. Sebab sejauh ini sejumlah parpol tersebut masih melakukan pembenahan internal. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi KPU Sumbawa yang dikoordinasikan pimpinan parpol peserta pemilu, Selasa (25/2).

Ditemui seusai rapat, Ketua Divisi Organisasi dan Logistik KPU Sumbawa, Nurkholis mengakui kondisi sejumlah parpol tersebut.

Namun demikian, parpol ini harus sudah menyelesaikan laporan dana kampanyenya hingga batas waktu yang sudah ditentukan yakni 2 Maret 2014. Sebagaimana Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012 pasal 138, bahwa setiap Parpol yang tidak menyampaikan dana kampanyenya maka partai bersangkutan akan dibatalkan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan.  “Rapat koordinasi ini hanya untuk menegaskan kembali dan membangun komitmen dengan partai politik agar segera menuntaskan kewajibannya,” katanya.

Apabila menemui kendala atau kesulitan mengisi formulir laporan keuangannya, Kholis mempersilahkan untuk intensif berkoordinasi dengan KPU. “Sudah ada sejumlah parpol yang sudah melakukan konsultasi terkait pengisian formulir ini,” aku Kholis.

Menyinggung besarnya dana kampanye, Kholis menyebutkan peraturan KPU No. 17 Tahun 2013 pasal 26 yang mengatur tentang siapa dan perusahaan mana saja yang boleh memberikan sumbangan. Temasuk juga jumlah maksimal sumbangan baik yang diberikan oleh perorangan maupun kelompok non pemerintah. 

Khusus untuk sumbangan yang bersumber dari perorangan, setiap penyumbang harus menyertakan alamat yang jelas, pekerjaan penyumbang hingga jumlah sumbangan serta beberapa kelengkapan lainnya. Sumbangan yang berasal dari kelompok non pemerintah juga berlaku hal yang sama.

Sedangkan untuk jumlah sumbangan, setiap partai politik maksimal boleh menerima sumbangan dari perorangan maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan sumbangan dari kelompok atau organisasi non pemerintah maksimal Rp 7,5 miliar. 

Sedangkan sumbangan untuk calon DPD, sumbangan dari perorangan maksimal diterima Rp 250 juta sedangkan dari kelompok atau organisasi non pemerintah maksimal Rp 500 juta. “Setiap partai politik maupun calon DPD dilarang menerima sumbangan dari orang asing maupun perusahaan milik asing,” pungkasnya.

Previous Post

Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Next Post

Pedagang Bantah Pungli Kelurahan Seketeng

redaksi

redaksi

Next Post

Pedagang Bantah Pungli Kelurahan Seketeng

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.