Taliwang, Gaung NTB – Aksi mogok kerja yang sempat dilancarkan Forum Honorer Kategori Dua (FHK2) sejak Senin (10/2), resmi berakhir Kamis (27/2), setelah FHK2 dan Pemda KSB diwakili Kepala BK-Diklat, A Malik Nurdin, SSos, MSi, melakukan kesepakatan.
Kepada Gaung NTB, Mars Anugrainsyah, Shut, selaku pihak yang memediasi permasalahan tersebut mengatakan ada beberapa tuntutan FHK2 yang telah disepakati seperti dibentuknya Tim Pemantau Verifikasi Honorer K2. Selain itu, Bupati KSB, DR KH Zulkifli Muhadli SH, MM, juga bersurat ke Menpan-RB meminta penundaan proses pemberkasan terhadap CPNS K2.
Surat tersebut sudah dibuat dan ditandatangani oleh Bupati KSB dan hari ini Kamis (27/2) (kemarin), telah dibawa langsung Sekda, Ir W Musyafirin, MM, ke Menpan-RB di Jakarta.
Dijelaskan, Mars Anugrahinsyah, dalam melakukan upaya mediasi kepada pemda KSB, dalam hal ini pihaknya menyampaikan titik persoalan yang dituntut oleh massa tersebut atas reaksi mereka, sebenarnya bukan karena tidak lulus tetapi ada yang lulus tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Menpan-RB, salah satunya terkait SK mereka yang diduga banyak yang sukarela.
Jadi melalui kesempatan itulah, FHK2 meminta kepada pemda agar mereka yang telah mengabdi selama belasan tahun sebagai pegawai honorer daerah ini bisa di akomodir dan diperjuangkan nasib nya untuk menjadi PNS.
Akhir dari pertemuan yang juga mendapat pengamanan dari aparat kepolisian, telah disepakati pula bahwa berkas verifikasi awal K2 yang kini masih tersimpan di sekretariat Arpusda, dipastikan akan di amankan oleh Penyidik Polres KSB untuk dilakukan proses investigasi sebagaimana harapan dari kedua belah pihak untuk menjaga komitmen Tidak Ada Dusta Diantara Kita.
Sementara itu, A Malik Nurdin, ketika dikonfirmasi usai pertemuan menyebutkan bahwa pihaknya segera akan menyerahkan berkas (dokumen awal verivikasi) pada tahun 2012 yang berjumlah 1347 kepada Penyidik Reskrim Polres KSB untuk diamankan guna menjaga berbagai bentuk kemungkinan. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk membuktikan siapa yang salah dan siapa yang benar.
Sejauh ini BK-Diklat sambungnya, sudah membentuk tim pemberkasan yakni hanya yang memenuhi syarat menurut tim akan diterima, sebaliknya yang tidak memenuhi syarat tidak akan di terima. “Insya Allah dalam proses tersebut tidak ada yang ditutup-tutupi. Pada intinya kita ada pada pihak yang benar,” pungkasnya.