Mataram, Gaung NTB – Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan berkas perkara Lusita Ani Razak yang merupakan tersangka kasus pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah kepada Pengadilan Negeri Mataram.
“Sekitar pukul 08.30 WITA jaksa KPK datang ke PN Mataram dalam rangka penyerahan berkas perkara Lusita Ani Razak,” kata Humas PN Mataram Sutarno di Mataram, Kamis.
Menurut Sutarno, berkas kasus Lusita yang juga menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Subri, tersebut diserahkan oleh dua orang dari KPK dengan nomor pelimpahan PP-08/24/02/2014.
Berkas tersangka itu, lanjut dia, telah tercatat dengan nomor perkara 9/PID.SUS.TPK/2014/PN.MTR, dan rencananya akan disidangkan Maret mendatang.
Selain penyerahan berkas, PN Mataram telah menetapkan ketua majelis yang akan diketuai oleh Sutarno dengan hakim anggota M Idris Amin dan Fathur Rauzi, serta panitera Putu Suryawan.
Sementara itu, lanjut dia, saat ini Lusita masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Mataram. Didampingi pengacaranya, pelimpahan berkas dan penahanan Lusita di Lapas Mataram telah dilakukan KPK pada Selasa (11/2) lalu.
Lusita diringkus bersama mantan Kepala Kejari Praya, Subri, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu hotel kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat. Dari penangkapan itu, KPK mengamankan uang dalam bentuk dolar dan rupiah yang diduga digunakan untuk menyuap Subri dengan barang bukti Rp213 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah, yakni pecahan 100 dolar AS sebanyak 164 lembar senilai Rp190 juta serta ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan senilai Rp23 juta.(Ant)