Sumbawa Besar, Gaung NTB – Tapal batas Kabupaten Sumbawa (KS) dengan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), hingga kini belum tuntas. Berlarut-larutnya permasalahan itu karena KSB belum dapat menerima dua titik penentuan batas yakni Sumur H Sako dan Pulau Kalong. Padahal dua titik ini berdasarkan bukti yang ada.
Asisten I Setda Sumbawa, Dr H Muhammad Ikhsan yang dikonfirmasi belum lama ini mengatakan, Pemprov telah menfasilitasi pertemuan antara dua kabupaten (KS dan KSB). Pertemuan itu menfasilitasi penyelesaian sengketa Pulau Kalong.
Pertemuan itu dihadiri perwakilan dari dua kabupaten yang dipimpin Asisten I Pemprov Rosiady Sayuti didampingi sejumlah pimpinan SKPD, serta dihadiri Subdit Batas Wilayah 2, dan Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri. Sayangnya, pertemuan itu tak membuahkan hasil. Ini disebabkan, Direktorat Umum Pemerintahan Kemendagri tidak menguasai masalah juga tidak memiliki dokumen terhadap masalah yang dibicarakan. Akibatnya pertemuan tersebut tidak menemui titik temu dan disepakati untuk digelar kembali.
Haji Ikhsan—akrab Asisten I Setda Sumbawa ini disapa, menilai pemerintah provinsi tidak obyektif karena terkesan mengarahkan untuk mengesahkan bahwa Pulau Kalong itu masuk dalam wilayah KSB.
Kesan ini ditangkap karena pihak Direktorat Batas Wilayah Kemendagri maupun Pemerintah Provinsi NTB, menyatakan bahwa permasalahan Pulau Kalong sebenarnya sudah selesai dengan mengacu kepada UU No. 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan KSB, di samping Keputusan Gubernur No. 296 Tahun 2009 tentang Penegasan Batas Wilayah Administrasi antara KSB dan KS.
Tentu saja pernyataan itu mendapat reaksi dari perwakilan Kabupaten Sumbawa. Menurut H Ikhsan, apa yang disampaikan pihak Kemendagri maupun Pemprov sangat tidak tidak obyektif, karena kedua regulasi yang dijadikan acuan dalam argumentasi justru menjadi sumber masalah. Kedua regulasi itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
Saat itu dijelaskan H Ikhsan, UU No. 30 Tahun 2003 tidak dapat dijadikan sebagai acuan dalam menetapkan batas karena dalam UU tersebut hanya menyebutkan batas antara kecamatan dari kedua kabupaten, juga tidak menyebutkan titik koordinat batas kedua wilayah.
Demikian juga dengan Keputusan Gubernur NTB, juga tidak dapat dijadikan sebagai dasar u karena telah digugat oleh Kabupaten Sumbawa, dan PTUN menyatakan tidak menerima karena keputusan Gubenur itu tidak bersifat final. Yang menyatakan tidak bersifat final adalah Gubernur sendiri sesuai dengan surat Gubernur kepada Mendagri No. 120/608/Pem, tanggal 26 Agustus 2009.
Karena tidak adanya keputusan dalam pertemuan itu, kedua belah pihak bersepakat untuk menggelar pertemuan lanjutan yang kembali difasilitasi Pemprov. Dalam pertemuan nanti kedua kabupaten akan menunjukkan dokumen masing-masing untuk dipaparkan.
Untuk diketahui ungkap H Ikhsan, keputusan final mengenai batas ini harus dengan keputusan Mendagri. Dan sejauh ini keputusan tersebut belum ada.