Sumbawa Besar, Gaung NTB – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa, boleh saja telah mengratiskan seluruh biaya pengurusan dokumen kependudukan sejak tanggal 3 Febaruari lalu.
Namun, penarikan biaya ternyata tetap saja diberlakukan khususnya saat masyarakat mengurus keperluan membuat dokumen kependudukan seperti KTP, KK maupun Akte Kelahiran di kantor desa.
Masih dibebankannya biaya ini oleh sebagian kantor desa karena mereka beralasan hal itu sudah diatur dalam APBdes.
Dikonfirmasi Gaung NTB, Kadisdukcapil setempat, Dr Muhammad Ikhsan Safitri, MSi, mengakui bila ada asumsi ditengah-tengah masyarakat yang menyebutkan pengurusan dokumen di Disdukcapil memang gratis namun tidak dengan di kantor desa.
Dijelaskan Doktor Ikhsan—sapaan akrabnya, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ada azas hukum yang menjadi acuannya, dimana azas hokum atau aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
APBDes sambungnya, itu diatur dalam Perdes sementara kebijakan pengratisan seluruh biaya pengurusan dokumen kependudukan ini diatur dalam UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan UU NO. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. “Di sini sudah jelas Perdes tidak boleh bertentangan dengan UU. Artinya pengurusan dokumen kependudukan baik itu di kantor desa, kelurahan maupun kecamatan gratis,” tegasnya.
Karenanya mantan Kadisnakertrans Kabupaten Sumbawa ini, berharap dengan ada penjelasan ini tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapaun dalam pengurusan dokumen kependudukan.