Sumbawa Besar, Gaung NTB – Ruslan (40) warga RT 01 RW 02 Desa Kerato Kecamatan Unter Iwes terdakwa kasus togel, melalui pengacaranya, Abdul Kadir SH menyesalkan kembali mangkirnya SFN alias Denis–oknum bandar togel.
Dalam dua kali sidang yang digelar Pengadilan Negeri Sumbawa kemarin, Denis tidak hadir meski JPU telah melayangkan panggilan secara patut.
“Kami pertanyakan kenapa JPU tidak bisa menghadirkan Denis yang dikenal sebagai bandar togel,” kata Abdul Kadir kepada Gaung NTB, Selasa (4/3).
Keterangan Denis, menurut Kadir sangat penting karena menyangkut nasib kliennya. Untuk itu dia meminta JPU melakukan penjemputan paksa terhadap Denis.
Kadir mengancam jika Denis tidak diproses hukum dan tidak dihadirkan untuk memberikan kesaksian, pihaknya akan menempuh upaya hukum. Kadir akan mempolisikan Denis dengan sumpah palsu sebagaimana diatur dalam KUHP.
Terdakwa Ruslan ditangkap Tim Buser saat menjual togel 28 Nopember 2013 lalu di pabrik penggilingan padi Agung Jaya jalan jurusan menuju Semongkat.
Saat di BAP penyidik, Ruslan mengaku hasil penjualan togel disetor kepada Denis–bosnya. Namun kenyataannya, Denis hanya dijadikan saksi bukan sebagai tersangka.