Taliwang, Gaung NTB – Badan Permusyawaratan Desa (BDP) Tambak Sari batal mensosialisasikan isi surat balasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi NTB terkait status desa tersebut ke masyarakat. Batalnya sosialisasi itu, akibat adanya larangan bagi BPD untuk menggelar rapat sosialiasi oleh Camat dan Kepala Desa (Kades) setempat.
Ketua BPD Tambak Sari Rahmat Hidayat, membenarkan adanya larangan oleh Camat Poto Tano dan Kades tersebut. “Kami tidak tahu apa persoalannya. Yang jelas Camat dan Kades melarang kami untuk melanjutkan informasi dari Disnakertrans NTB itu kepada warga,” ujar Rahmad kepada wartawan kemarin (6/3).
Acara sosialiasi itu sendiri sebenarnya sudah dilaksanakan kemarin. Tetapi saat acara berlangsung pihak kecamatan datang menghentikannya. Pihak kecamatan diwakili oleh Kasi
Pemerintahan memerintahkan untuk menghentikan acara sosialisasi tersebut. Alasannya, informasi yang akan disampaikan berpotensi mengganggu proses penggodokan status desa Tambak Sari yang saat ini tengah berlangsung di BPMD KSB. Alasan lainnya pihak kecamatan khawatir jika informasi itu disampaikan ke warga akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik menjelang Pemilu.
Rahmat menyatakan kekhawatiran pihak kecamatan tersebut sangat berlebihan. Sebab menurutnya informasi yang disampaikan Disnakertans KSB itu sangat dinantikan warga mengingat selama ini status desa mereka tidak jelas dengan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang memayungi. “Sekarang sudah ada titik terang, tapi kok harus ditutupi ?,” sesalnya.
Sebenarnya tak hanya sosialisasi, pihak BPD Tambak Sari bersiap juga akan mendatangi BPMPD KSB untuk mempertanyakan hal yang sama sesuai dengan balasan surat dari Disnakertans NTB tersebut.
“Tapi lagi-lagi kami dilarang juga ke sana (BPMD). Jadi untuk sementara rencana tersebut kami batalkan,” tandas Rahmad.
Sebelumnya pihak BPD Tambak Sari melayangkan surat ke Disnakertans NTB mempertanyakan seputar status desa mereka yang lahir dari program transmigrasi. Atas permintaan tersebut Disnaketrnas NTB pun menjelaskan bahwa desa Tambak Sari yang berasal dari Unit Pemukiman Terpadu (UPT) program transmigrasi sebenarnya telah diserahterimakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertans) RI pada tahun 2009 berdsarkan SK Menteri Nakertans Nomor KEP.275/MEN/IX/2009 tertanggal 14 September 2009.
Sementara itu Camat Poto Tano Hamzah H. Amin yang dikonfirmasi wartawan via ponselnya, menampik jika pihaknya melarang kegiatan sosialisasi itu.
Menurutnya terkait status desa Tambak Sari Pemda KSB tengah melakukan upaya untuk membenahi seluruh administrasi pemerintahan Tambak Sari yang selama ini masih belum dimiliki desa bersangkutan. “Jadi bukannya kita diamkan. Sekarang pemerintah sedang berusaha untuk memperjelas status desa itu. Selama proses berjalan kami harap jangan dulu disosilaisasikan,” katanya singkat.