• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

Laporan Dana Parpol dan Caleg Fiktif akan Dipidana

redaksi by redaksi
March 7, 2014
in Sumbawa
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Partai Politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif dan calegnya, telah menyampaikan laporan awal dana kampanye, termasuk rekening khusus.

Artinya parpol dan caleg di Kabupaten Sumbawa ini telah memenuhi kewajibannya melaksanakan amanat UU No. 8 Tahun 2012 pasal 138, sehingga layak mengikuti pemilu. “Mereka sudah menggugurkan kewajiban sehingga terbebas dari sanksi dibatalkannya sebagai peserta pemilu di wilayah masing-masing,” ungkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa, Sudirman S.IP saat ditemui di kantornya, Kamis (6/3).

Menurut komisioner ramah ini, laporan awal dana kampanye tersebut selanjutnya akan disampaikan ke akuntan publik yang ditunjuk KPU pusat.

Persoalan apakah memenuhi standar administrasi prosedur, maupun pelaporannya actual atau fiktif menjadi ranah akuntan publik. Jika ditemukan laporan tersebut fiktif, dapat dipidanakan karena tidak membuat laporan apa adanya. “Parpol dan caleg tetap bisa ikut pemilu, sedangkan masalah pidana adalah ranah yang berbeda,” ucap Sudirman yang sudah tiga periode menjadi komisioner KPU Sumbawa.

Selain itu sambung Sudirman, jika ditemukan sumbangan atau penerimaan yang tidak memenuhi standar ketentuan perundangan, maka akan dikembalikan ke kas negara. “Ada kewajiban parpol peserta pemilu dan caleg mengembalikan ke kas negara, jika tidak, akan dipidanakan. Misalnya mendapat sumbangan dari pemerintah, BUMN, BUMD atau pihak asing. Kalau ditemukan wajib dikembalikan 14 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan,” demikian Sudirman.

Previous Post

Pembunuhan Batu Lanteh Terungkap, Polisi Tangkap Tiga Tersangka

Next Post

Pemilu Legislatif Berlangsung Kacau, Dua Warga Terluka

redaksi

redaksi

Next Post

Pemilu Legislatif Berlangsung Kacau, Dua Warga Terluka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.