Sumbawa Besar, Gaung NTB – Sikap arogan yang ditunjukkan Syamsuddin—oknum anggota DPRD Sumbawa, mendapat perhatian banyak kalangan. Salah satunya Ahmadul Kusasi SH salah seorang praktisi hukum yang tergabung dalam Persatuan Advocat Indonesia (PAI). Kepada Gaung NTB, kemarin, Ahmadul—akrab dia disapa, menyayangkan sikap oknum anggota dewan itu yang mengancam akan membunuh wartawan.
Oknum ini sebut Ahmadul, terancam dua tindak pidana, adalah pengancaman via SMS dan menghalangi tugas wartawan karena diatur dalam KUHP, UU IT maupun UU pokok pers.
Sebagai wakil rakyat, seharusnya oknum itu tidak bersikap demikian, sebab profesi wartawan sangat mulia. “Wartawan bukan dimusuhi, tapi dijadikan mitra dan sahabat,” tukas mantan anggota DPRD Sumbawa ini.
Untuk diketahui, sudah menjadi kewajiban seorang wartawan profesional melakukan konfirmasi atas sebuah persoalan, selain untuk mendapatkan keterangan yang berimbang dari narasumber juga untuk memperjelas persoalan yang diberitakan. “Harusnya konfirmasi ini patut dihargai, karena secara tidak langsung membantu oknum dewan bersangkutan,” ujar Ahmadul.
Karenanya pimpinan maupun Badan Kehormatan DPRD Sumbawa segera bersikap atas persoalan yang melibatkan oknum anggotanya agar tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.