Sumbawa Besar, Gaung NTB – Haryono (51) asal Klaten Jawa Tengah, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sumbawa. Hal ini menyusul perbuatan tindak pidana penggelapan uang perusahaan air minum UD Putra Sejati Cabang Sumbawa senilai Rp 43 juta. Akibat perbuatannya, Haryono yang sudah berstatus terdakwa ini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 374 dan 372 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yadi Primanandra SH dalam dakwaannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Fatria Gunawan SH didampingi M Nur Salam SH dan Ni Made Kushandari SH serta panitera pengganti, Ernawati, mengungkap kronologis kasus yang terjadi April–Desember 2013 lalu.
Saat itu terdakwa yang dipercaya sebagai Kepala Depo UD Putra Sejati telah sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk meraih keuntungan pribadi sehingga perusahaan menderita kerugian hingga Rp 43 juta.
Perbuatan terdakwa ini terungkap setelah saksi Karno Winardi tim audit wilayah timur yang ditunjuk perusahaan melakukan pemeriksaan administrasi secara rutin dan menemukan tiga nota fiktif tunggakan kredit lama dan baru atas nama Samsul Bahri yang menunggak pengambilan barang senilai Rp 24.697.800, Ahmad Rp 12.348.900 dan Andi Rp 6.060.000. setelah ditelusuri dengan menemui para penunggak terungkap kalau mereka telah melunasinya kepada terdakwa. Setelah mendengar dakwaan jaksa, sidang ditutup dan akan dilanjutkan Selasa mendatang untuk memberikan kesempatan kepada JPU mengajukan sejumlah saksi terkait.