Sumbawa Besar, Gaung NTB – Orang tua Desi dan Ayu—keduanya pelajar, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa agar dapat memberikan hukuman yang berat kepada DH (36) ibu rumah tangga (IRT) di wilayah Kecamatan Unter Iwis. “Perbuatannya di luar prikemanusiaan,” sesal pria yang disapa ayah Desi ini saat memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang kasus tersebut yang digelar di PN Sumbawa, Selasa (11/3).
Sebelumnya dia mengaku sangat geram, ketika pulang kerja melihat putrinya Desi bersama temannya, Ayu, menangis dengan wajah memar dan membengkak. Saat itu DH masih ada di TKP sambil mengoceh. Untungnya dia masih bisa menahan emosi dan memilih lapor polisi. Ayah Desi mengakui setelah kejadian telah datang utusan DH untuk menyampaikan permohonan maaf, tapi permasalahan itu sudah diserahkannya kepada aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya DH dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2,8 tahun penjara. Untuk diketahui, sidang perkara itu dipimpin Fatria Gunawan SH selaku ketua majelis hakim dengan JPU Baiq Ira Mayasari SH.