Dompu, Gaung NTB – Untuk melakukan pertambangan rakyat secara ilegal, masyarakat Dompu yang tergabung dalam koperasi maupun perseorangan mengusulkan untuk mendapatkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ada di
lereng Gunung Pajo Kecamatan Pajo Dompu.
Disampaikan Kabid Pertambangan Koperindagtamben Dompu M Jufri, pada Gaung NTB, di Kantor Koperindagtamben Kamis (13/03) kemarin, bahwa WPR itu akan keluar setelah ada rekomendasi dari pemerintah dalam hal ini Bupati Dompu.
Sebelum pemerintah menetapkan WPR, terlebih dulu harus ada rekomendasi yang diberikan DPRD Dompu dan rekomendasi dari DPRD menurut M Jufri, sebenarnya sudah keluar, namun belum jelas lokasi WPR tersebut di Desa Ranggo atau Lepadi.
Untuk diketahui kata M Jufri, bahwa untuk penetapan WPR di kawasan hutan, harus mendapat ijin dari Menteri Kehutanan RI. Sehingga pihaknya tidak akan memberikan ijin di dalam kawasan hutan karena itu kewanangan Menteri Kehutanan.
Sementara untuk penetapan WPR di luas kawasan hutan, menurut Jufri, pihaknya akan melakukan pengukuran berdasarkan usulan kelompok dengan melibatkan pemerintah desa, perwakilan tokoh masyarakat dan pihak kehutanan yang telah di SK kan oleh Bupati Dompu serta dinas instansi terkait.
Kemudian sebelum IPR dikeluarkan kata M Jufri, harus ada study kelayakan dampak lingkungan seperti UKL dan UPL. Untuk mengetahui dampak yang akan ditimbulkan.
Untuk diketahui, WPR yang digarap masyarakat sekarang luasnya mencapai 10 Hektar, dengan jumlah penambang sekitar 150 orang dan gelondong mencapai 375 buah.