Sumbawa Besar, Gaung NTB – Oknum pegawai Dinas Perhubungan dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sumbawa berinisial KH, yang bertugas di Shelter Langam Kecamatan Lopok diduga melakukan pungutan liar (pungli). Sebab hingga beberapa hari belakangan ini masih melakukan pungutan retribusi TPR (Tanda Pungutan Retribusi) terhadap sejumlah kendaraan roda empat dan bus di shelter setempat. Padahal sejak Agustus 2013 lalu TPR tersebut sudah dihapus sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD menyebutkan bahwa Shelter Langam sudah tidak lagi sebagai tempat penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Informasi yang dihimpun Gaung NTB di lapangan mengungkap bahwa KH yang ditempatkan di Shelter Langam sudah dipindahkan ke Terminal Sumer Payung sesuai SK Kadishubkominfo No. 11 Tahun 2014 tertanggal 2 Januari 2014. Namun oknum ini enggan melaksanakan perintah SK No. 11 tersebut dengan cara melakukan ‘perlawanan’ seraya menunjukan SK Bupati No. 517/418.2/BKD/2014 tentang penempatan oknum dimaksud sebagai Kepala dan Pengontrol di Selter Langam, tertanggal 10 Januari 2014 atau beberapa hari setelah terbitnya SK Kadishub No. 11, yang mneminta mengembalikan oknum tersebut ke Shelter Langam.
Menyikapi adanya “SK Bupati” tersebut, Kadishub langsung menerbitkan SK Perubahan terhadap SK No. 11 Tahun 2014. Muncul kejanggalan, jika surat perubahan SK itu tertanggal 2 Januari 2014. Seharusnya perubahan SK dilakukan setelah tanggal 10 Januari 2014 sesuai dengan “SK Bupati” milik KH. Belakangan terungkap ternyata SK Bupati itu palsu.
Kadishubkominfo Sumbawa, H Burhan SH MH yang dikonfirmasi Gaung NTB Kamis (20/3), mengaku tidak mengetahui adanya SK Bupati palsu tersebut. Dia hanya mengetahui SK Bupati No. 831/318.2/BKD/2007 yang dikantongi KH. Atas SK Bupati No. 831 itulah, SK Kadishub ditarik kembali, dan menempatkan kembali KH ke Shelter Langam.
“SK Bupati lebih tinggi, jadi saya mencabut SK dinas,” ucapnya.
Menyinggung adanya pungutan TPR oleh petugas dimaksud pasca terbitnya Perda tentang APBD, Haji Burhan—akrab pejabat ini disapa mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya menempatkan petugas itu hanya untuk mengatur keluar masuk kendaraan roda empat atau bus agar tidak mengganggu arus lalulintas. Mengenai adanya pungutan retribusi TPR saya tidak tahu,” pungkasnya.
Secara terpisah, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Sekretarisnya, I Made Patria AP, Jumat (21/3), mengaku belum menerima laporan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sumbawa berinisial KH. “Kami belum menerima laporannya,” kata Sekretaris Inspektorat, I Made Patria AP kepada Gaung NTB Jum’at (21/3).
Made mengaku mendengar informasi tersebut masih sebatas isu, sehingga belum dapat ditindaklanjuti. “Jika kami menerima laporan secara resmi, akan kami tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan khusus (riksus),” tandasnya.