Taliwang, Gaung NTB – Pemda Sumbawa Barat, kembali menyurati Kepala SKPD/Unit Kerja/Sekolah, terkait perpanjangan waktu verifikasi berkas tenaga honorer Kategori Dua (K2) yang dinyatakan lulus seleksi.
Dijelaskan Kabag Humas dan Protokol setempat, Yahya Soud, SPd, MM, ada dua poin utama dalam surat yang ditandatangani oleh Sekda, Ir W Musyafirin MM itu, pertama pengumpulan berkas dan verifikasi diperpanjang sampai tanggal 28 Maret dan tidak ada perpanjangan lagi setelah itu.
Dan kedua bagi K2 yang belum menmpulkas berkas sampai tanggal 28 Maret, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. “Suratnya sudah kami sampaikan ke semua pimpinan SKPD/Unir Kerja/Sekolah,” ujarnya.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini Yahya Soud, berharap K2 yang dinyatakan lulus ini dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk melengkapi berkasnya, sebagai salah satu syarat pengusulan NIP ke Menpan-RB.