• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

Dikalahkan BRI, Pemilik Harapan Baru Ajukan PK

redaksi by redaksi
March 26, 2014
in Sumbawa
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Perseteruan antara PT Bank BRI Cabang Sumbawa dengan debiturnya, Ny Lusi—pemilik UD Harapan Baru, terus berlanjut. Setelah proses persidangan perdata di pengadilan tinggi hingga Kasasi dimenangkan pihak tergugat (BRI), Ny Lusi selaku penggugat tidak menyerah. Ia menilai putusan tersebut tidak adil dan tidak mengungkap fakta yang sebenarnya. Karenanya untuk mendapatkan keadilan hukum, Ny Lusi selaku penggugat, mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Sumbawa. Dan sidang PK digelar, Senin (24/3).

Persidangan yang berlangsung satu jam ini dihadiri penggugat dan tergugat. Pihak tergugat langsung diwakili Ny Lusi yang didampingi suaminya, Atun Yunadi dan Konsultan Perbankan—Fahruddin AS, sedangkan BRI adalah Rendra SH dari Kantor BRI Wilayah Denpasar. Sidang yang dipimpin Agus Supriono SH didampingi Ainun Arifin SH dan I Gst Ayu Kadek Ari SH tersebut hanya menerima alat bukti baru (novum) yang diajukan penggugat. Majelis hakim sempat meminta penggugat dan tergugat mengajukan sejumlah saksi. Saat itu penggugat langsung menunjuk Fahruddin AS selaku saksi, namun ditolak majelis hakim karena tidak diperkenankan mengajukan saksi yang pernah bersaksi pada sidang sebelumnya. Akhirnya Ny Lusi selaku penggugat menyatakan bahwa dokumen yang diajukan kepada majelis hakim dan berisi novum dianggap sudah cukup untuk dapat menganulir putusan Mahkamah Agung RI yang sebelumnya memenangkan tergugat.

Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang dikonfirmasi melalui Humas setempat, Reza Tyrama SH mengatakan, agenda sidang tersebut hanya menerima alat bukti baru (novum) dari penggugat (Ny Lusi). Karena tidak ada yang mengajukan saksi, maka persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Sumbawa menjadi yang pertama sekaligus terakhir kali. Selanjutnya novum tersebut kata Reza—akrab hakim ramah ini disapa, akan diajukan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa memastikan apakah novum itu layak diajukan atau tidak. Jika novum ini diterima sambung Reza, maka dapat merubah keputusan yang telah ditetapkan MA.

Sementara Fahruddin AS—Konsultan Perbankan mewakili pihak penggugat (Ny Lusi), yang dicegat usai sidang, menyatakan bukti baru (novum) yang diajukan ini akan menjadi fakta yang terungkap di persidangan. Bukti baru tersebut ungkap Fahruddin yang juga mantan pensiunan BRI Sumbawa ini, berupa adanya kesalahan karena dalam melaksanakan tugasnya petugas BRI tidak mengikuti sepenuhnya peraturan yang dikeluarkan direksi BRI.

Aturan ini berupa Surat Keputusan Direksi PT BRI (Persero) Tbk, Nokep: S.94-DIR/ADK/12/2005, tertanggal 30 Desember 2005 tentang Restrukturisasi Kredit, yang telah direvisi sesuai Surat Keputusan Direksi PT BRI (Persero) Nokep: S.94.a-DIR/ADK/12/2005, tanggal 29 Oktober 2008 (Bukti P 1).

Petugas BRI ungkap Fahruddin, hanya melaksanakan satu point yaitu perpanjangan jangka waktu kredit atau penjadwalan kembali. Harusnya, jika petugas BRI memiliki ada niat baik dengan menjaga BRI dan Debitur sama-sama untung, dapat memakai penambahan fasilitas kredit/suplesi kredit. “Point ini tidak dilaksanakan sehingga BRI maupun debiturnya mengalami kerugian,” sebut Fahruddin yang diamini Ny Lusi.

Karenanya dengan novum berupa surat direksi BRI ini, Fahruddin yakin PK yang diajukannya dapat dikabulkan MA. “Saya yakin kebenaran pasti akan terungkap, dan keadilan hukum akan kami dapatkan,” tukasnya.

Saya tidak komen apa-apa kita serahkan ke MA, inikah semua diproses di mahakamah agung. “Saya tidak mau komentar apa-apa,” ucapnya singkat.

Rendra SH—utusan BRI Kanwil Denpasar yang juga pengacara tergugat (BRI) enggan memberikan tanggapannya. Saat dicegat, Rendra yang terlihat buru-buru meninggalkan tempat hanya menegaskan telah menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung (MA) selaku pihak yang berwenang dalam memutuskan perkara. “Saya tidak mau tanggapi, kita tunggu saja putusan MA,” ujarnya sambil berlalu.

Previous Post

KPU Persilakan FK2D dan BPD Pantau Pelaksanaan Pemilu

Next Post

Pemda Siap Rekrut Dirut PDAM Sumbawa

redaksi

redaksi

Next Post

Pemda Siap Rekrut Dirut PDAM Sumbawa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.