Sumbawa Besar, Gaung NTB – Kajari Sumbawa Sugeng Hariadi SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Iwan Kurniawan SH dan Kasi Datun Deddi Diliyanto SH mendatangi kantor PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) Cabang Sumbawa, Rabu (26/3). Kedatangan jajaran kejaksaan ini untuk menyegarkan kembali kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara (PTUN). Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan MoU yang langsung dilakukan Kajari dan Dirut BPR.
Ditemui di ruang kerjanya, Kajari Sugeng Hariadi SH MH mengakui kerjasama ini hanya disegarkan kembalin karena sudah pernah dilakukan sebelumnya. MoU bernomor 02/P.213/Gph.2/03/2014 ini, pihak kejaksaan ingin membantu BPR dalam hal Perdata dan Tata Usaha Negara, seperti penyelesaian persoalan melalui tindakan hukum lainnya atau non litigasi. “Apabila ada kreditur yang menunggak dan telah jatuh tempo, kami membantu menfasilitasinya,” ujar Sugeng—akrab Kajari ramah ini disapa.
Kajari menegaskan bahwa kerjasama ini dilakukan hanya dalam bidang perdata dan tata usaha negara, mengingat lembaga perbankan tersebut milik pemerintah, atau 49 persen sahamnya milik pemerintah daerah. Namun bukan berarti kejaksaan melindungi oknum di BPR jika terjadi kasus tindak pidana perbankan (Tipibank), melainkan akan tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. “Saya tegaskan ini kerjasama perdata dan tata usaha negara, bukan yang lain,” demikian Kajari.
Untuk diketahui, sebelumnya kejaksaan di bawah kepemimpinan Sugeng Hariadi SH MH telah banyak menjalin kerjasama di antaranya dengan Pemda Sumbawa, Pemda KSB, BPN, Sub Divre Dolog, dan lainnya.