Sumbawa Besar, Gaung NTB – Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, berencana merevisi Perda Nomor 21 Tahun 2008 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sumbawa di luar negeri.
Revisi ini dilakukan karena menurut Kabid Penempatan dan Perluasan Lapangan Kerja Disnakertrans setempat, Nurhikmah, SPt, belum semua masalah TKI dimasukkan dalam Perda tersebut seperti mengenai medical chek up, asuransi sampai pendidikan dan pelatihan termasuk pasca penempatan.
Sementara terang Nur—sapaan akrabnya, item-item itu sangat penting sebagai upaya memberikan perlindungan kepada TKI baik sebelum maupun sesudah diberangkatkan.
Terkait masalah Medical Chek up ujarnya, memang di Perda sudah mengatur tentang hal itu namun, selama ini hanya sebatas menyatakan positif atau negative mengenai pemeriksaan kesehatan.
Sementara negara tujuan sangat berharap medical chek up ini dilakukan secara lengkap termasuk melakukan pemeriksaan psikologis dari CTKI. “Direvisi perda nanti, medical chek up ini harus dilakukan secara utuh, begitu juga harus ada pemeriksaan psikologisnya,” tegas Nur.
Revisi juga sambungnya, juga dilakukan terhadap masalah asuransi. Ini perlu dimasukkan, mengingat dalam Perda Nomor 21 tahun 2008 belum mengatur tentang hal itu. “Asuransi ini mesti dimasukkan dalam perda, sehingga pra dan pasca penempatan TKI mendapat jaminan dan perlindungan yang jelas,” tandasnya.
Lalu masalah pendidikan dan pelatihan, selama ini CTKI dilakukan oleh perusahaan untuk kemudian di tempatkan di negara tujuan.
Di revisi perda nanti, pemerintah daerah akan berusaha agar pendidikan dan pelatihan ini dilakukan di kabupaten sampai dengan pengurusan visa. “Jadi nanti CTKI tinggal diberangkatkan saja,” tukasnya.
Lalu bagaimana dengan pasca penempatan ?. Khusus masalah tersebut tambah Nur, selama ini memang ada pembinaan yang diberikan kepada TKI pasca penempatan tetapi, belum begitu maksimal.
Di dalam perda nanti, akan dicari solusi terbaik agar TKI ini tidak berkeinginan lagi bekerja ke luar negeri salah satunya dengan memberikan pembinaan tentang bagaimana mengelola modal hasil bekerja ke luar negeri. “Inilah sebagian gambaran revisi Perda Nomor 21 Tahun 2008. Semoga dengan adanya revisi ini perlindungan dan jaminan TKI semakin baik,” timpalnya.
Lebih lanjut Nur, mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun draf revisi di tingkat internal dinas. Selanjutnya draf tersebut, akan disampaikan ke Bagian Hukum Setda Sumbawa untuk dibahas bersama untuk kemudian diajukan ke DPRD Sumbawa untuk disahkan.