Sumbawa Besar, Gaung NTB – Badan Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup (BPM-LH) Kabupaten Sumbawa, merencanakan untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sampah di Kabupaten Sumbawa, Pasalnya, selama ini masih banyak pihak-pihak yang belum sepenuhnya menyadari akan pentingnya kebersihan lingkungan, sehingga sanksi maupun efek jerah terhadap mereka yang melanggar belum ada.
Seperti disampaikan KUPT Persampahan BPM-LH Kabupaten Sumbawa, Marten T. Baru kepada Gaung NTB, Jumat (11/04) bahwa dengan adanya Perda Sampah, maka akan ada payung hukum yang mengatur tentang pengelolaan sampah sekaligus sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Selain itu sambung Marten, Perda itu juga merupakan solusi terbaik agar masyarakat menyadari betapa pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan tempat tinggal.
“Masyarakat seharusnya dapat berfikir dengan baik serta menyadari terhadap apa yang mereka lakukan, apa yang mereka kerjakan konsekwensinya jelas akan kembali kepada mereka juga” jelasnya
Untuk diketahui kata Marten bahwa di wilayah Sumbawa terdapat beberapa titik yang dianggap rawan dan tercemar oleh sampah, salah satunya di Labuhan Sumbawa karena karena membuang sampah di sekitaran jembatan kembar. “Itu bukan tempat buang sampah,” katanya.
Berbagai upaya pencegahan telah dilakukan baik berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun pemilik lahan, namun sampai sekarang tempat itu tetap menjadi tempat buang sampah. “Kami akan tetap berupaya, agar masyarakat sadar, dan tidak membuang sampah sembarangan,” demikian Marten.