Sumbawa Besar, Gaung NTB – Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumbawa–KSB mengembalikan empat kasus dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu) kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumbawa dan KSB. Pengembalian ini dilakukan karena belum terpenuhinya alat bukti sebagaimana aturan Pemilu. “Ada empat kasus dugaan tipilu yang kami kembalikan ke Panwaslu,” kata Anggota Tim Gakumdu Sumbawa-KSB, I Bagus Ketut Adnyana SH kepada Gaung NTB, Jum’at (11/4).
Empat kasus ini adalah dua kasus dari Panwaslu KSB terkait pemasangan atribut kampanye dan keterlibatan oknum PNS, dan dua kasus lainnya yang diajukan Panwaslu Sumbawa terkait dengan dugaan keterlibatan Kades Ledang dan Kades Sebasang dalam politik praktis.
“Hasil gelar perkara yang dilakukan tim Gakumdu bersama Panwaslu, ternyata tidak ditemukan adanya unsur dan bukti yang kuat untuk menjerat oknum yang disangkakan. Ini mengacu pada pasal 286 (2) huruf H dan pasal lainnya UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD propinsi/kabupaten/kota,” demikian Bagus.