Sumbawa Besar, Gaung NTB – Ketua Tim Kuasa Hukum Pemda Sumbawa, H Burhan SH MH menyayangkan sikap kuasa hukum pengusaha Cafe Batu Gong, Dr Umaiyah SH MH yang mengancam akan melaporkan majelis hakim PN Sumbawa ke Komisi Yudisial (KY) karena tidak menerima gugatan kliennya. “Ancaman ini sebagai sikap yang tidak professional,” tuding Haji Burhan—sapaan akrabnya.
Seharusnya Umaiyah yang dikenal sebagai pengacara papan atas di NTB tidak bersikap demikian, karena yang bersangkutan mengerti dan paham dengan hukum acara yang berlaku. Apalagi majelis hakim PN Sumbawa Besar yang telah memutuskan perkara gugatan pengusaha cafe Batu Gong itu sesuai dengan kewenangan hukum yang dimiliki dengan mempertimbangkan aturan hukum yang berlaku, khususnya hukum acara maupun yurisprudensi Mahkamah Agung. “Putusan majelis hakim sudah tepat dan benar. Jika Umaiyah melaporkan ke KY soal putusan majelis hakim, sudah terlalu jauh menyimpang sebab tidak ada kode etik yang dilanggar oleh majelis hakim,” katanya.
KY sambung Haji Burhan yang juga Kepala Dishubkominfo Sumbawa ini, tidak berhak melakukan intervensi atas putusan yang telah dijatuhkan hakim. “Saya sarankan kepada Umaiyah sebaiknya menempuh upaya hukum lain berupa banding atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, itu lebih tepat dan elegan bukan melaporkan ke Komisi Yudisial,” ujar H Burhan.