• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

Koordinator Peradi Dukung PN Sumbawa

redaksi by redaksi
April 16, 2014
in Sumbawa
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang tidak dapat menerima gugatan pengusaha café Batu Gong terhadap Pemnda Sumbawa, mendapat dukungan dari sejumlah pihak.

Adalah Adalah Ridwan SH–Koordinator Persatuan Advocat Indonesia (Peradi) Sumbawa kepada Gaung NTB, Senin (14/4), menilai putusan majelis yang dijatuhkan setelah memeriksa sejumlah bukti surat, sudah tepat dan benar. Sebab hal itu berkenaan dengan kewenangan pengadilan secara absolut.

Sekiranya pihak penggugat mengajukan eksepsi tentang kewenangan pengadilan jelas Ridwan SH, maka majelis hakim mengabulkannya sebelum pembuktian. Jadi mana mungkin majelis hakim mengetahui tentang kewenangan absolute tersebut karena tergugat tidak mengajukan eksepsi dan baru diketahui setelah mengajukan bukti-bukti surat yang berkenaan dengan pokok perkara yakni kebijakan Bupati Sumbawa. “Dari situlah majelis hakim mengetahui bahwa materi gugatan itu bukan kewenangan Pengadilan Negeri tapi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.

Karena itu cukup beralasan jika majelis hakim PN Sumbawa mengambil sikap menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Persoalannya, apakah majelis hakim yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima termasuk pelanggaran kode etik yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial (KY) ?, Menurut Ridwan, sikap majelis hakim masih dalam koridor hukum acara, sehingga sangat tidak relevan jika dikaitkan dengan KY yang menangani masalah kode etik sebab dalam perkara ini tidak berkenaan dengan perilaku, tetapi menyangkut penerapan hukum acara sebagaimana diatur dalam pasal 132 RP, pasal 160 RDG dan pasal 134 HIR.

Jika pihak penggugat tidak puas dengan putusan majelis hakim sambung Ridwan, upaya hukum yang dilakukan adalah banding ke Pengadilan Tinggi Mataram atau PTUN, dan juga dapat mengajukan gugatan ulang.

“Seharusnya kuasa hukum pengusaha Batu Gong ini sudah bisa membedakan mana ranah hukum acara perdata dan mana kode etik yang merupakan ranah KY,” ujarnya.

Previous Post

Pelaku Pencemaran Nama Baik Kades Tongo Dieksekusi

Next Post

Hakim Agung Suhadi Kunjungi PN Sumbawa, “Hakim Jangan Pakai Kacamata Kuda”

redaksi

redaksi

Next Post

Hakim Agung Suhadi Kunjungi PN Sumbawa, “Hakim Jangan Pakai Kacamata Kuda”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.