Taliwang, Gaung NTB – Sebanyak 500 CPNS K2 yang dinyatakan lulus, menggelar aksi spontanitas dengan mendatangi Gedung Graha Fitrah, Rabu (16/4). Aksi ini mereka lakukan terkait lambannya proses verifikasi terhadap CPNS K2. Perwakilan CPNS K2, Nurhayati, saat diterima Kepala BK – Diklat, A Malik Nurdin, Ssos, MSi, didampingi Inspektur Inspektorat Daerah (Itda), Ir H Ady Mauludin dan Kabag Humas, Yahya Soud, SPd, MM, mengaku gelisah karena proses verifikasi terkesan lamban bahkan para peserta seakan – akan dihambat melalui berbagai prosedur yang cukup rumit. Salah satunya, terdapat sejumlah pimpinan SKPD yang enggan menanda tangani surat pernyataan sebagai kelengkapan berkas mereka yang akan diverifikasi.
Kendala ini diakui CPNS K2 ini disadari menjadi salah satu batu sandungan bagi mereka untuk diverifikasi faktual. “Kami berfikir, apakah semua akan berakhir sampai disini tanpa ada Solusi. Sementara kami berani bersikap seperti ini karena merasa benar telah bekerja dengan masa pengabdian yang cukup lama,” ujar Nurhayati mewakili teman-teman CPNS K2.
Menyikapi keluhan itu, Kepala BK – Diklat, A Malik Nurdin SSos, MSi, menghimbau kepada peserta untuk tetap berkeyakinan dan memberi ruang kepada Tim Verifikasi untuk bekerja sebab semuanya sedang berproses. “Bagaimana mungkin kita akan menyampaikan hasilnya sementara Tim Verifikasi sedang bekerja,” tandasnya.
Malik Nurdin kembali menegaskan, bahwa verifikasi ulang ini dilakukan atas permintaan/instruksi dari Menpan-RB bukan karena ada atau tidaknya aksi demonstrasi. Inti dari verifikasi tersebut adalah mencari kebenaran atas dasar fakta-fakta yang ada, menurutnya ada 13 item yang harus dilengkapi untuk keabsahannya.
Menurut agenda tanggal 31 Mei mendatang berkas tersebut sudah sampai ke BKN. “Mari kita berpihak kepada yang benar, jangan yang salah kita benarkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Inspektur Itda, Ir H Ady Mauludin, menambahkan bahwa verifikasi ulang tujuannya untuk mencari kebenaran dari kelengkapan berkas itu. Berbeda dengan Kabag Humas, Yahya Soud, SPd, MM, disela-sela memberi pemahaman kepada perwakilan CPNS K2 untuk memenuhi kelengkapan seperti surat pernyataan karena itu merupakan hal yang wajib dan tetap akan diminta sewaktu-waktu.
Kalaupun ada pimpinan SKPD yang enggan menanda tangani, menurut Yahya Soud, itu setidaknya bisa disiasati dengan membuat surat pernyataan sendiri yang menyebutkan bahwa pimpinan SKPD tersebut enggan menandatangani, sehingga oleh tim nantinya bisa disikapi dalam bentuk lain dengan cara menelusurinya. Sebenarnya keragu-raguan itu tidak perlu terjadi jika keberadaan CPNS K2 dibuktikan dengan adanya saksi-saksi dari pegawai yang ada.