Moyo Hulu, Gaung NTB – Penyegelan mushallah yang dilakukan Kepala Desa Maman kecamatan Moyo Hulu akhirnya menemui titik temu. Camat Moyo Hulu bersama Muspika dan warga Maman sudah duduk bersama mencari solusi tepat, dan berupaya melakukan pembinaan kamtibmas. Demikian disampaikan Camat Moyo Hulu Zubaidi, SPd ke Gaung NTB, Rabu (23/04) ketika ditemui di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan dengan warga Maman, diterangkan bahwa keberadaan masjid di lokasi tertentu sudah diatur peraturan pemerintah. Keberadaan masjid harus ada ijin dari Menteri Agama RI, jadi mushallah yang disegel itu harus memiliki ijin. “Terkait penyegelan mushallah, tindakan kepala desa bukanlah usaha pencegahan beribadah melainkan upaya mempersatukan warganya agar bisa rukun,” ucapnya.
Dalam pertemuan dengan masyarakat Maman, warga sudah setuju menggunakan mushallah tersebut seperti biasa. Sedangkan pada hari Jumat dan hari-hari besar agama, warga beribadah di masjid desa. Hal ini dikarenakan mushallah tersebut bukan milik Desa Maman, serta belum mempuyai pengurus yang jelas. Kesepakatan warga untuk Jumatan dan ibadah hari besar agama hanya di masjid besar Desa Maman berguna menjaga persatuan dan kerukunan. “Sebagai muslimah dan muslimin, jangan sampai terkotak-kotak. Itu intinya,” sambungnya.
Seluruh pihak bersepakat, dan segel sudah dibongkar sebelum pertemuan dengan warga. Pertemuan warga tersebut dilakukan bersama Muspika dan warga desa, sebagai bentuk koordinasi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Semua warga sudah sepakat dengan arahan yang diberikan. Harapannya, seluruhnya bisa rukun dan terbangun kebersamaan.
“Jangan sampai kita sesama umat beragama berantam. Harapannya, warga betul-betul berkomitmen dan menjalankan hasil kesepakatan. Kita sebagai orang beriman harus pegang janji,” ujar Zubaidi, SPd.