Sumbawa Besar, Gaung NTB – Husain (50) oknum sopir truk asal Desa Langam Kecamatan Lopok hanya bisa pasrah menerima kenyataan pahit. Hal ini setelah majelis hakim yang diketuai Panji Surono SH MH menjatuhkan vonis 1,3 tahun penjara kepadanya. Namun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Dedi Diliyanto SH selama 1,5 tahun. Terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ilegal logging sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf (f) jo pasal 83 (1) huruf (b) UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan.
Kasus illegal logging ini terjadi Desember 2013 lalu Saat itu Husain yang sedang berada di Desa Ngali dicegat Danramil Lape menanyakan keberadaan 16 batang kayu jati sebanyak 2,2 M3. Husain mengaku kayu itu dibeli dari Haji Naum sebesar Rp 1 juta dengan cara meminta bantuan kepada Sarbini Jetuk dan Rahmat untuk memotong kayu jati yang berada di dalam kebun milik Haji Naum yang telah dipagari pagar kawat berduri yang belakangan diketahui berada dalam kawasan hutan tutupan. Mendengar putusan hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.