Sumbawa Besar, Gaung NTB – Muhammad Zakiruddin (22) pemuda asal Desa Mata Kecamatan Tarano Sumbawa, dituntut selama 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) IBK Adnyana SH.
Selain itu pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa yang dipimpin Agus Supriyono SH, terdakwa dituntut denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya palsu sebagaimana diatur dalam pasal 36 (3) UU Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Republik Indonesia.
Dalam tuntutannya, JPU mengemukakan sejumlah fakta yang terungkap bahwa kasus pengedaran uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 40 lembar ini terjadi 19 Desember 2013 di depan kantor Koramil Kota Sumbawa, Kelurahan Pekat. Saat itu polisi sedang menggelar patroli dan curiga melihat terdakwa yang duduk seorang diri. Saat digeledah ditemukan pecahan uang palsu. Terdakwa mengaku uang palsu itu diperoleh dari temannya Rudianto (DPO) asal Kabupaten Dompu.
Mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa Zaki yang didampingi penasehat hukum yang ditunjuk Pengadilan Negeri Sumbawa meminta hakim dapat meringankan hukumannya. Sidang dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan.