• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

Kasasi, Tukul Divonis 6 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
April 29, 2014
in Sumbawa
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada I Gede Eka Swarjana alias Tukul. Putusan MA terhadap Anggota Polres Sumbawa yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan kekasihnya, Arniyati ini, bertambah dua tahun dari putusan banding Pengadilan Tinggi Mataram.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH belum lama ini mengaku baru menerima salinan putusan dari MA. Berdasarkan putusan nomor 1069/K/Pid/2013 tgl 21 Oktober 2013 itu, terdakwa divonis bersalah. Terdakwa terbukti dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

Putusan kasasi ini, lebih tinggi dari putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram. Sebelumnya, PT menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara terhadap Tukul. Putusan PT ini juga lebih ringan dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa selama delapan tahun penjara. “Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 10 tahun penjara,” kata Kajari. 

Namun demikian Kajari menerima dan menghormati putusan MA tersebut yang sudah final. Yang akan dilakukan kejaksaan adalah melakukan eksekusi terhadap terdakwa. “Karena putusannya sudah final, maka terdakwa segera kami eksekusi,” tegas Kajari. 
Saat ini Tukul tengah menjalani proses penanahannya di Lapas Denpasar, Bali, setelah sempat mendekam di sel tahanan Mako Brimob Sumbawa, sebagai titipan Lapas Sumbawa saat itu.

Kasus kecelakaan yang menimpa Tukul dan kekasihnya Arniyati—PNS di Disdukcapil Sumbawa mengukir sejarah kelam di Kabupaten Sumbawa. Buntut dari kecelakaan itulah memantik kerusuhan atau yang dikenal dengan peristiwa “221”. Puluhan toko, rumah dan hotel dibakar massa, serta ribuan lainnya mengungsi. Sedikitnya 10 provokator ditangkap dan hingga kini masih menjalani masa hukuman di Lapas Sumbawa.

Dampak lainnya, sekitar 32 café di wilayah Batu Gong, Desa Badas, Kecamatan Badas, diratakan dengan tanah. Dan kerusuhan inilah juga yang membuat AKBP Yayan Hartadi SIK dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Sumbawa.

Previous Post

Tukul Bakal Dipecat

Next Post

Ir Iskandar D MEc.Dev Kembali Pimpin DKS

redaksi

redaksi

Next Post

Ir Iskandar D MEc.Dev Kembali Pimpin DKS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.